Pemerintah Ubah PPDB Menjadi SPMB Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Ini Perubahan dan Jalurnya

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 akan Dibuka. Foto Freepik--

Radarlambar.bacakoran.co -Pemerintah Indonesia mengumumkan perubahan besar dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026. PPDB akan digantikan dengan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang akan diterapkan di seluruh provinsi, termasuk Provinsi Bangka Belitung untuk seleksi siswa di jenjang SMA/SMK.

Perubahan ini tidak hanya mencakup nama, tetapi juga beberapa mekanisme penting yang membedakan SPMB dari sistem PPDB sebelumnya. Salah satu perubahan utama adalah penggunaan jalur domisili yang menggantikan jalur zonasi. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.

Jalur Pendaftaran di SPMB 2025
Untuk SPMB 2025, ada empat jalur penerimaan untuk jenjang SMA, yakni:

Jalur Domisili – Pendaftaran berdasarkan wilayah tempat tinggal.

Jalur Afirmasi – Untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau daerah terpencil.

Jalur Prestasi – Bagi siswa dengan pencapaian akademik atau non-akademik yang luar biasa.

Jalur Mutasi – Untuk siswa yang pindah sekolah karena alasan tertentu.

Sedangkan untuk jenjang SMK, jalur pendaftaran meliputi:

Jalur Reguler – Jalur pendaftaran umum.

Jalur Afirmasi – Untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau daerah terpencil.

Jalur Mutasi – Untuk siswa yang pindah sekolah dengan alasan tertentu.

Proses Pendaftaran SPMB di Bangka Belitung
Di Provinsi Bangka Belitung, proses pendaftaran untuk SPMB 2025 akan dilakukan dalam dua tahap, yang dijadwalkan pada minggu kedua dan ketiga bulan Juni 2025. Meskipun demikian, hingga kini, belum ada pembaruan resmi mengenai tanggal pasti dan mekanisme pendaftaran. Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Bangka Belitung, Azami Anwar, informasi lebih lanjut akan diumumkan setelah Petunjuk Teknis (Juknis) ditandatangani.

"Untuk kepastian tanggal dan mekanismenya, setelah Juknis ditandatangani baru kita umumkan kepada masyarakat," ujar Azami dalam rapat yang diadakan pada 14 April 2025.

Persyaratan Pendaftaran SPMB SMA/SMK 2025
Meski informasi resmi belum dipublikasikan, ada beberapa persyaratan umum yang diharapkan untuk dipenuhi oleh calon peserta SPMB 2025:

Usia maksimal: Calon siswa harus berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.

Pendidikan sebelumnya: Calon siswa harus telah menyelesaikan jenjang SMP atau setara.

Untuk pendaftar ke SMK, beberapa program atau bidang keahlian mungkin memiliki persyaratan tambahan, seperti keterampilan khusus yang sesuai dengan program yang diminati. Oleh karena itu, calon siswa disarankan untuk memeriksa ketentuan khusus masing-masing sekolah atau program.

Dokumen yang Diperlukan
Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon peserta SPMB meliputi:

Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah dan dilegalisasi oleh pejabat setempat.

Ijazah SMP atau surat keterangan lulus dari sekolah yang telah diselesaikan.

Untuk beberapa jenjang dan program, mungkin ada tambahan dokumen yang perlu dipenuhi sesuai dengan persyaratan spesifik.

Penutupan
Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem seleksi siswa dan mempermudah akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil. Dengan sistem SPMB yang baru, diharapkan dapat menciptakan proses seleksi yang lebih transparan dan sesuai dengan kebutuhan siswa. Bagi orang tua dan calon siswa, pastikan untuk terus memantau pengumuman resmi terkait pendaftaran dan persyaratan yang lebih detail setelah Juknis ditandatangani. (*)


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan