Per April 2025, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Dibayar Pekerja Jelang Perubahan Skema JKN

Pencairan Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan Tidak Membutuhkan Surat Paklaring. - Foto Net--

Radarlambar.bacakoran.co -Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penghapusan sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan. Skema ini akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang rencananya mulai berlaku pada Juli 2025. Meski begitu, hingga saat ini belum ada perubahan resmi terkait besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta.

Per April 2025, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Artinya, peserta masih membayar sesuai dengan klasifikasi yang berlaku saat ini, baik itu pekerja formal, informal, maupun penerima bantuan iuran (PBI).

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaan
1. Pekerja Penerima Upah (Formal) Pekerja dari instansi pemerintahan seperti PNS, TNI, Polri, serta pegawai BUMN, BUMD, dan swasta, membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah tersebut, 4% ditanggung oleh pemberi kerja, sementara 1% dibayarkan oleh peserta sendiri.

Untuk anggota keluarga di luar tanggungan utama—seperti anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, atau mertua—ada tambahan iuran sebesar 1% dari gaji per bulan yang ditanggung oleh peserta.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Mandiri Peserta mandiri yang tidak memiliki pemberi kerja, termasuk pengusaha kecil dan pekerja lepas, dikenakan tarif sebagai berikut:

Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000)

Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan

Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan

3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Peserta dari kalangan tidak mampu, yang datanya sudah terverifikasi dan terdaftar di program PBI, tidak dikenakan biaya karena iuran sepenuhnya dibayar oleh pemerintah.

4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan Golongan ini, termasuk janda/duda serta anak yatim piatu dari veteran dan perintis kemerdekaan, memiliki iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Seluruh iuran ini ditanggung oleh pemerintah.

KRIS: Masa Depan BPJS Kesehatan
Dengan sistem KRIS yang akan diterapkan mulai pertengahan 2025, pemerintah berupaya menciptakan standar pelayanan kesehatan yang lebih merata. Meski belum ada keputusan resmi mengenai perubahan tarif, banyak pihak masih menunggu kepastian mengenai apakah iuran akan mengalami penyesuaian sesuai dengan layanan standar baru tersebut.

Namun, satu hal yang pasti, sistem JKN tetap mengedepankan prinsip gotong royong. Mereka yang mampu diharapkan turut membantu peserta lain yang kurang mampu agar semua warga negara tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak. (*)


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan