Setelah Setahun Kabur, Mantan Kades Ditangkap Atas Kasus Korupsi

PELARIAN panjang MG mantan Kepala Desa Negara Batin Kecamatan Waway Karya Lampung Timur akhirnya berakhir. -Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co - Pelarian panjang MG, mantan Kepala Desa Negara Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, akhirnya berakhir. Setelah lebih dari setahun melarikan diri, MG yang merupakan tersangka korupsi kasus Dana Desa (DD) dan BUMDes berhasil diamankan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur pada Kamis malam, 23 April 2025.

Penangkapan dilakukan di kediamannya di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, dan dihadiri langsung oleh tim gabungan dari Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejari Lampung Timur. MG ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 12 Juli 2024 setelah menghilang pada 21 Mei 2024, menghindari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

MG dituduh terlibat dalam korupsi penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada 2018 serta tunggakan pekerjaan Dana Desa (DD) di Marga Batin pada 2019. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 398.989.000.

Menurut Dr. M. Rony, Kasi Intelijen Kejari Lampung Timur, MG sempat bersembunyi di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, dan baru dapat ditemukan setelah lebih dari satu tahun. "Kami berhasil melacak dan menangkapnya tanpa perlawanan pada pukul 11 malam kemarin," ujar Dr. Rony.

Setelah ditangkap, MG langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia kemudian ditahan di Rutan Kelas II B Sukadana hingga 13 Mei 2025.

Ancaman Hukuman Berat

MG kini menghadapi ancaman pidana berat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dapat mengarah pada hukuman penjara hingga 20 tahun. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Lampung Timur dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Melawan Korupsi di Lampung Timur

Kasus ini menjadi bukti serius bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Timur tidak akan membiarkan pelaku korupsi lolos begitu saja, meskipun mereka berusaha bersembunyi. Kejari Lampung Timur berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus-kasus korupsi dan memastikan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Dengan berakhirnya pelarian MG, diharapkan proses hukum dapat segera berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan menjadi contoh bagi pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa. (*/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan