Prabowo akan Bentuk Lembaga Pengelola Dana Umat, Tujuannya Apa?

Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) untuk penguatan umat. -Foto-net.--
Radarlambar.bacakoran.co - Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) sebagai upaya memperkuat pengelolaan dana sosial keagamaan yang bersumber dari zakat, wakaf, dan dana umat lainnya. Gagasan ini muncul dari pembicaraan antara Presiden dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam sebuah pertemuan di Istana.
LPDU dirancang untuk mengonsolidasikan berbagai sumber dana umat yang selama ini tersebar dan belum dimanfaatkan secara optimal. Kehadiran lembaga ini diharapkan dapat memperkuat distribusi dan pemanfaatan dana umat secara lebih tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seperti bidang ekonomi, pendidikan, dan kegiatan kemanusiaan.
Dalam rancangan awal, LPDU akan bersinergi dengan lembaga-lembaga zakat seperti BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta beberapa instansi pengelola dana keagamaan lainnya. Tujuannya agar terjadi pembagian peran yang jelas di antara lembaga-lembaga tersebut, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Kementerian Agama juga telah menyatakan kesiapan untuk mendukung pembentukan LPDU. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa LPDU akan menjadi pusat integrasi pengelolaan dana umat di satu tempat. Lembaga ini nantinya akan melibatkan BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam satu koordinasi strategis.
Pembentukan LPDU juga dilandasi oleh kesadaran bahwa potensi dana zakat dan wakaf di Indonesia sangat besar namun belum dikelola secara maksimal. Penelitian bersama yang dilakukan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa potensi zakat yang tersimpan di bank dapat mencapai Rp320 triliun. Angka tersebut belum mencakup potensi dari aset-aset lainnya seperti perhiasan, properti, dan pendapatan pasif lainnya.
Selain itu, potensi wakaf produktif di Indonesia diperkirakan mencapai Rp178 triliun per tahun. Jika dikelola dengan baik, dana ini dapat menjadi solusi nyata dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat di berbagai sektor.
Rencana pembentukan LPDU ditargetkan dapat terealisasi dalam tahun ini, sebagai salah satu terobosan strategis di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk membangun ekosistem pengelolaan dana umat yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.(*/edi)