Alokasi Pupuk Bersubsidi di Lampung Barat Tidak Terserap 100 Persen

2501--

BALIKBUKIT - Pupuk bersubsidi di Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 lalu tidak terserap 100 persen. Pasalnya dari jumlah alokasi pupuk sebanyak 20.124.271 kilogram hingga akhir Desember 2023 baru terserap 16.171.764 kilogram atau 80.36 persen.

“Tahun 2023 lalu, untuk pupuk bersubdisi di Lampung Barat hanya terserap 80.36 persen,” ungkap Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Ir. Nata Djudin Amran, Rabu 24 Januari 2024.

Menurut dia, penyerapan pupuk bersubsidi sebanyak 16.171.764 kilogram terdiri dari pupuk urea sebanyak 4.476.264 kilogram dari jumlah alokasi 4.881.271 kilogram (91,70%)  serta pupuk NPK terserap 11.695.500 kilogram dari jumlah alokasi pupuk sebanyak 15.243.000 kilogram (76,73%). “Pupuk bersubsidi yang tidak terserap sebanyak 3.952.507 kilogram meliputi pupuk urea 405.007 kilogram dan NPK sebanyak 3.547.500 kilogram,” kata dia.

Tidak terserapnya seluruh pupuk bersubsidi baik urea maupun NPK tersebut, lanjut Nata, penyebabnya dikarenakan terdapat NIK Petani yang tidak valid untuk melakukan penebusan (ditolak sistem e-pubers) dikarenakan ada yang sudah meninggal dunia, pindah ataupun terdapat kesalahan data kependudukannya. Selain itu, tidak dapat dilakukannya re-alokasi karena sistem e-alokasi yang mengunci alokasi per NIK Petani.   

Lebih jauh Nata mengungkapkan, pada tahun 2024 ini, Kabupaten Lampung Barat mendapatkan kuota pupuk bersubdisi sebanyak 12.664 ton dari pemerintah pusat. Hal itu sesuai dengan surat keputusan (SK) Bupati Lampung Barat Nomor:B/332/KPTS/III.10/203 tentang alokasi pupuk bersubsidi di sektor pertanian tahun 2024. 

“Kuota pupuk sebanyak terdiri dari  kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Lampung Barat sebanyak 12.644 ton itu, terdiri dari pupuk urea sebanyak 2.694 ton, NPK sebanyak 9.849 ton serta NPK Formula 100 ton,” bebernya seraya menambahkan, alokasi pupuk bersubsidi 12.644 ton itu untuk 15 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat.

Masih kata dia, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani, serta terdaftar dalam sistem e-RDKK).  “Jadi kelompok tani wajib menyusun RDKK dan RDKK ditetapkan melalui sistem elektronik (e-RDKK),” tegasnya seraya menambahkan, dengan adanya pupuk bersubsidi dari pemerintah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi petani di Lampung Barat. (*)  

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan