Sengketa Pembelian Jam Tangan Richard Mille Senilai Rp 80 Miliar: Langkah Hukum Ditempuh oleh Kuasa Hukum Tony

Sengketa Pembelian Jam Tangan Richard Mille Senilai Rp 80 Miliar: Langkah Hukum Ditempuh oleh Kuasa Hukum Tony. Foto/net--

Radarlambar.bacakoran.co -Pada Rabu, 30 April 2025, Catra Indhira Law Firm, yang mewakili Tony Trisno, mengirimkan tiga surat resmi kepada Horométrie S.A. di Swiss, R.D.M.M. Concepts SAS di Prancis, dan Kedutaan Besar Swiss di Jakarta. Surat-surat tersebut merupakan langkah untuk memberi perhatian pada sengketa yang melibatkan pembelian dua unit jam tangan Richard Mille dengan total nilai lebih dari Rp 80 miliar.

Surat pertama ditujukan kepada Horométrie S.A., yang merupakan entitas pusat operasional dan hukum bagi merek Richard Mille. Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum berharap perusahaan tersebut dapat memastikan penyelesaian sengketa secara adil dan menghormati hak-hak konsumen. Surat kedua dikirimkan kepada R.D.M.M. Concepts SAS, manajemen Richard Mille di Paris, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pihak administrasi global perusahaan juga memperoleh informasi langsung terkait perkembangan perkara ini.

Surat ketiga dikirimkan kepada Kedutaan Besar Swiss di Jakarta sebagai langkah administratif untuk memastikan bahwa informasi ini sampai ke pihak yang tepat di Swiss, mengingat lokasi perusahaan Richard Mille.

Sengketa ini bermula pada tahun 2019, ketika Tony Trisno melakukan transaksi pembelian dua unit jam tangan Richard Mille model RM 57-03 Black Sapphire Dragon dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece melalui Butik Resmi Richard Mille Jakarta. Pembayaran penuh untuk kedua jam tangan tersebut telah diselesaikan pada April 2021, namun barang yang dibeli tidak pernah diserahkan sesuai dengan kesepakatan. Sebaliknya, pihak butik meminta agar pengambilan dilakukan di Singapura, bukan di Jakarta, yang menambah ketidakpuasan klien.

Heroe Waskito, S.H., kuasa hukum Tony Trisno, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menunjukkan keseriusan kliennya dalam menyelesaikan sengketa ini dengan cara yang adil dan bermartabat. Waskito berharap agar Richard Mille, baik di tingkat perusahaan maupun manajemen globalnya, memberikan perhatian serius terhadap kewajiban mereka sebagai pelaku usaha.

Saat ini, perkara tersebut sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr. Catra Indhira Law Firm menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini sampai keadilan dan hak-hak klien dapat terpenuhi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan