Pelaku Curat dengan Kerugian Rp24,5 Juta Diamankan Polisi

CURAT : Pelaku Curat TKP Pekon Giham Sukamaju diamankan di Polsek Sekincau. Foto dok--

SEKINCAU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sekincau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu dini hari, 5 Januari 2025, dengan total kerugian mencapai Rp24,5 juta. Barang-barang yang hilang antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, satu laptop Lenovo, perhiasan emas seberat 13 gram, dan uang tunai Rp2 juta. Korban berinisial SH, sementara tersangka yang berhasil diamankan adalah PP.

Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser melalui Kapolsek Sekincau AKP Samsu Rizal menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang melihat keberadaan tersangka di kawasan Jalan Bernah, Kecamatan Mulang Maya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. PP kemudian digelandang ke Mapolsek Sekincau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Penangkapan ini berhasil berkat kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat. Informasi cepat dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” ujar AKP Samsu Rizal.

Tersangka PP kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

"Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga situasi tetap kondusif," kata Kapolsek Sekincau. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan