Pencairan DD Tahap I, DPMP Rekomendasikan 59 Pekon

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat telah merekomendasikan puluhan pekon kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) guna diproses untuk dilakukan pencairan Dana Desa (DD) Earmark dan Non-Earmark tahap I tahun 2025.

Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Bulki mengungkapkan, dari 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat, baru 60 pekon yang mengajukan usulan untuk pencairan DD tahap I.

“Dari 60 pekon yang telah mengajukan usulan tersebut, rinciannya 59 pekon telah kita rekomendasikan ke BKAD dan satu pekon masih kita lakukan verifikasi,” kata Fauzan, Minggu (4/5/2025).

Menurut Fauzan, untuk mempercepat proses pencairan, DPMP telah mengeluarkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh camat di Lampung Barat dengan Nomor: 141/234/III.12/2025. Didalam surat tersebut, camat diminta agar segera menginstruksikan perangkat pekon di wilayahnya untuk mengikuti desk bersama dan melengkapi seluruh dokumen pencairan sesuai ketentuan.

Desk tersebut akan dilaksanakan di kantor DPMP selama jam kerja dan akan merekam laporan realisasi Dana Desa Earmark tahap II tahun anggaran 2024 sebagai syarat untuk pencairan tahap I di tahun 2025.

Untuk pekon yang ingin mencairkan Dana Desa Earmark maupun Non-Earmark tahap I, dokumen yang harus disiapkan meliputi yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, fotocpoy peraturan peratin tentang penerapan KPM BLT tahun 2025, serta Foto Copy Peraturan Pekon tentang APBDPekon tahun anggaran 2025 via Siskeudes, serta RAB tahun anggaran 2025 yang bersumber dari DD Non Eamark tahap I untuk reguler dan mandiri.

Kemudian, RAB tahun anggaran 2025 yang bersumber dari DD Earmark tahap I untuk reguler dan mandiri, serta laporan realisasi DD Earmark tahap II dan 100% tahun anggaran 2024.

Fauzan mengingatkan bagi pekon yang belum mengajukan usulan agar segera mengusulkan, mengingat deadline pengajuan usulan paling lambat 15 Mei mendatang. “Semakin cepat diajukan, maka semakin cepat pula dananya cair dan masuk ke kas pekon. Dana ini penting untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat pekon,” tutupnya. (lusiana) 

Dengan pencairan Dana Desa tahap I, diharapkan setiap pekon bisa segera merealisasikan program prioritas seperti bantuan langsung tunai (BLT), pembangunan infrastruktur desa, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan