Pengacara Pertanyakan Validitas Bukti Rp1 Triliun; Sidang Zarof Ricar Memanas

Sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang menyeret nama Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.//Foto:dok/net.--
Andi menambahkan, pertanyaan itu bukan hanya bentuk pembelaan tapi juga upaya untuk memberikan edukasi hukum kepada publik. Bahkan dianya menilai sangat penting untuk memahami standar dan kualitas barang bukti yang sah agar proses peradilan berjalan adil dan transparan.
Jaksa: Uang dan Emas Disita Sesuai Prosedur
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyita uang tunai hampir Rp1 triliun dari rumah Zarof Ricar. Aparat juga ternyata menemukan uang tunai dan berbagai emas batangan yang terdiri dari:
12 keping logam mulia @100 gram
1 keping logam mulia Antam 50 gram
7 keping logam mulia Antam @100 gram
3 keping logam mulia Antam @50 gram
Jaksa menyebutkan seluruh barang berharga itu kemudian disita sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri aliran dana suap yang melibatkan terdakwa.