Kemenag Pesbar Ingatkan Catin Wajib Ikuti Binwin

Bimbingan Kasi Bimas Islam Kemenag Pesbar, Irhamsyah, S.Th.I, M.H.I.--
PESISIR TENGAH - Seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), ditahun 2025 terus mengintensifkan program Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi pasangan calon pengantin (catin). Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin bagi setiap pasangan yang telah mendaftar untuk pencatatan nikah di KUA.
Program ini menjadi salah satu langkah prioritas dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesbar dalam rangka membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, sekaligus mencegah risiko sosial dan kesehatan akibat pernikahan usia dini.
Kepala Kantor Kemenag Pesbar, Hi. Helmi, S.Ag., S.Pd., M.M., melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Irhamsyah, S.Th.I., M.H.I., mengatakan, di tahun 2025 ini Kemenag Pesbar tetap berkomitmen penuh untuk memaksimalkan pelaksanaan bimbingan pra nikah bagi setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Bimbingan ini menjadi wadah edukasi awal yang sangat penting dalam membekali calon pengantin sebelum mereka memasuki bahtera rumah tangga.
“Bimbingan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya serius pemerintah dalam menyiapkan generasi keluarga yang tangguh, sehat lahir dan batin, serta mampu menghadapi berbagai dinamika kehidupan berumah tangga,” kata Irhamsyah, Senin 5 Mei 2025.
Dijelaskannya, dalam bimbingan tersebut, para calon pengantin dibekali berbagai materi penting yang meliputi aspek keagamaan, psikologi, kesehatan reproduksi, komunikasi dalam rumah tangga, hingga perencanaan ekonomi keluarga. Dengan begitu diharapkan dengan pemahaman yang lebih luas, para catin dapat membentuk rumah tangga yang harmonis dan bebas dari kekerasan maupun perceraian di usia muda. Sehingga binwin ini wajib di ikuti oleh seluruh pasangan catin.
“Salah satu hal krusial yang masih menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan bimbingan ini yakni pentingnya pemenuhan syarat usia minimal pernikahan. Karena itu, binwin tersebut sangat penting,” jelasnya.
Ditambahkannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Pernikahan di bawah usia tersebut dinilai memiliki banyak risiko, baik dari sisi kesehatan ibu dan anak, maupun ketidaksiapan emosional dalam menjalani pernikahan.
“Pernikahan usia dini terbukti menjadi salah satu penyebab tingginya angka stunting di Indonesia pada umumnya, karena itu kita tidak bosan-bosan mengingatkan masyarakat bahwa kesiapan usia adalah bagian penting dari kesiapan menikah,” tandasnya.(yayan/*)