Pemerintah Pacu Penerimaan, Selisih Pajak Capai Rp1.300 Triliun

-Kantor Pajak. -Foto Dirjen Pajak-
Radarlambar.bacakoran.com – Pemerintah terus memperkuat strategi fiskal guna mengejar ketertinggalan penerimaan pajak yang kini mencapai kisaran Rp1.300 triliun. Lonjakan nilai selisih ini berasal dari sejumlah sektor yang hingga kini masih bebas pajak, termasuk sektor pendidikan dan kebutuhan pokok masyarakat.
Kondisi fiskal semakin menantang setelah rencana penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen urung dilaksanakan. Dampaknya, negara kehilangan potensi tambahan pemasukan yang diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.
Sebagai langkah antisipatif, pemerintah telah mempersiapkan sistem digital perpajakan terbaru bernama Coretax. Kehadiran sistem ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pemungutan pajak secara menyeluruh. Walau implementasinya masih menghadapi hambatan di beberapa sektor, sistem ini diproyeksikan mampu meningkatkan rasio penerimaan hingga dua persen dalam waktu dekat.
Selain dari sisi teknologi, upaya peningkatan pendapatan negara juga digarap melalui optimalisasi royalti. Kementerian Keuangan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjalin kerja sama untuk menggali potensi royalti dari berbagai komoditas unggulan. Fokus sementara diarahkan pada pencapaian tambahan penerimaan sebesar Rp100 triliun pada tahun ini.
Berdasarkan laporan realisasi fiskal terbaru, penerimaan pajak bruto hingga Mei 2025 telah menyentuh angka Rp895,77 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak bersih atau neto tercatat sebesar Rp683,26 triliun, atau sekitar 31,2 persen dari target total sebesar Rp2.183,9 triliun yang telah ditetapkan dalam APBN 2025.
Kementerian Keuangan mencermati bahwa pergerakan penerimaan menunjukkan pola musiman, di mana lonjakan umumnya terjadi pada Maret dan April. Kendati ada perlambatan pada bulan Mei, secara tahunan pertumbuhan penerimaan pajak bruto masih menunjukkan tren positif dengan peningkatan lebih dari lima persen.
Dengan berbagai upaya yang tengah dijalankan, pemerintah meyakini target pengurangan selisih pajak dapat dicapai secara bertahap. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi memperkuat pondasi keuangan negara di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. (*/rinto)