Tidak Aktif, 74 Koperasi Dalam Proses Pembubaran
2701--
BALIKBUKIT - Sebanyak 74 koperasi di Kabupaten Lampung Barat dalam proses pembubaran karena koperasi dimaksud tidak lagi aktif berkegiatan.
Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Edi Jaya, S.STP., mendampingi Plt Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Tri Umaryani, S.P, M.Si., mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan pembubaran koperasi yang tidak aktif tersebut sejak beberapa tahun lalu namun hingga saat ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
”Sampai saat ini koperasi yang telah diusulkan untuk dibubarkan tersebut belum ada yang dikeluarkan SK dari Kementerian Koperasi dan UKM. Jadi kita masih menunggu,” ungkap Edi Jaya.
Dijelaskanya, pembubaran bagi koperasi yang tidak aktif tersebut, merujuk pada keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI nomor65/Kep.M.KUKM.2/VII/2017 tentang perubahan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM nomor114/Kep/M.KUKM.2/XII/2016 tentang pembubaran koperasi.
”Yang jelas koperasi yang kita usulkan untuk dibubarkan tersebut sudah tidak aktif, dan ketika kita mengecek kelapangan pengurusnya juga sudah tidak ada lagi,” kata dia.
Ia berharap kepada pihak Kementerian Koperasi dan UKM agar segera mengeluarkan SK tentang pembubaran koperasi tersebut, mengingat keberadaan koperasi yang diusulkan tersebut sudah tidak aktif lagi. (*)