Ketua Kopdes Merah Putih Membantah Isu Sabotase

Kegiatan Mudessus Kopdes Merah Putih Pekon Gedungsurian Kecamatan Gedungsurian. Foto dok--
GEDUNGSURIAN— Ketua Koperasi Merah Putih Pekon Gedungsurian, Alfan, membantah adanya dugaan sabotase dalam proses pembentukan struktur kepengurusan koperasi yang saat ini tengah menjadi perbincangan warga. Ia menyatakan, tudingan tersebut tidak berdasar dan menyebut bahwa seluruh tahapan telah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Dinas Koperasi.
“Kami tidak pernah melakukan sabotase. Kalau memang ada yang merasa seperti itu, sebaiknya ditanyakan secara jelas siapa yang dimaksud melakukan sabotase,” kata Alfan saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).
Menurut Alfan, pada awalnya Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tingkat Pekon telah menyepakati lima nama sebagai pengurus koperasi sesuai arahan dari Kementerian Koperasi dan UKM melalui Dinas Koperasi setempat. Namun, dalam perjalanan muncul usulan dua nama tambahan—Boimin dan Nandar—sehingga total calon pengurus menjadi tujuh orang.
Namun, saat proses verifikasi dilakukan di tingkat kecamatan, hanya lima nama yang disahkan. Dua nama tambahan yang diajukan belakangan dicoret karena melampaui batas maksimal struktur pengurus sebagaimana ketentuan dari dinas teknis.
“Memang benar, Pak Boimin hadir di akhir Musdesus Pekon dan ada usulan agar namanya masuk ke struktur. Namun karena pengurus harus ganjil, maka ditambahkan juga Pak Iskandar. Tapi begitu diverifikasi, hanya lima yang diperbolehkan. Jadi keduanya tidak bisa masuk,” ujar Alfan menjelaskan.
Sementara itu, Boimin, salah satu warga yang namanya sempat diusulkan menjadi pengurus, mempertanyakan proses yang menurutnya tidak transparan. Ia mengaku, keputusan mencoret dua nama dari hasil Musdesus tingkat pekon terjadi tanpa musyawarah ulang atau penjelasan resmi.
“Tiba-tiba saja nama saya dan Pak Nandar hilang dari daftar. Ini tentu menimbulkan kecurigaan. Apa yang sebenarnya terjadi di balik proses ini?” kata Boimin.
Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip dasar program Koperasi Merah Putih, yang menekankan keterbukaan, keadilan, serta partisipasi masyarakat. Boimin meminta pemerintah daerah dan instansi pengawas koperasi turun tangan untuk memberikan klarifikasi dan memastikan proses berjalan adil.
Ketua Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) setempat juga menyayangkan pencoretan dua nama tersebut. Ia menyebut keputusan itu bertolak belakang dengan hasil Musdesus yang sebelumnya telah disahkan di tingkat pekon.
Adapun berdasarkan arahan pendamping desa, struktur pengurus koperasi sebenarnya dapat terdiri dari lima atau tujuh orang, asalkan jumlahnya ganjil dan sesuai dengan kapasitas pengelolaan.
Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan program strategis nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Program ini bertujuan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi desa, memperkuat semangat gotong royong, serta membebaskan masyarakat dari ketergantungan terhadap rentenir dan tengkulak.
Namun, dinamika yang terjadi dalam implementasi di tingkat lokal seperti di Pekon Gedungsurian menunjukkan bahwa program ini masih menghadapi tantangan dalam konsistensi pelaksanaan di lapangan. *