Negara Bayar Iuran BPJS 96,8 Juta Warga Miskin

Ilustrasi. Kemensos RI mengungkap negara membayar iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi 96,8 juta rakyat miskin. Foto-Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyatakan bahwa sebanyak 96,8 juta penduduk miskin dan rentan telah terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Program ini menjadi bukti komitmen negara dalam menjamin hak dasar masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Gandhi Wijaya Cahyo, menjelaskan bahwa pembagian kuota PBI dilakukan seadil mungkin berdasarkan data resmi kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah ini diambil supaya distribusi kepesertaan betul-betul dapat mencerminkan kebutuhan nyata di setiap daerah.
Gandhi menyebut bahwa target utama PBI saat ini mencakup lebih dari 25 juta penduduk miskin. Dengan menggunakan indeks pembagi sebesar 3,84, Kemensos menghitung kuota berdasarkan jumlah penduduk miskin per kabupaten atau kota. Misalnya, jika suatu daerah memiliki 100 ribu penduduk miskin, maka kuotanya bisa mencapai 384 ribu orang untuk PBI.
Namun, di tengah upaya pemerintah pusat, tantangan muncul dari ketimpangan partisipasi pemerintah daerah. Menurut Gandhi, ada daerah yang rutin mengajukan data calon peserta PBI setiap bulan, sementara sebagian lainnya sama sekali tidak mengusulkan dalam setahun.
Situasi ini menjadi perhatian serius Kemensos. Gandhi mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif menyampaikan usulan demi memastikan tidak ada warga miskin yang tercecer dari perlindungan jaminan kesehatan.
Tidak hanya mengandalkan usulan dari pemerintah daerah, Kemensos RI juga membuka ruang partisipasi langsung dari berbagai elemen masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos, sehingga warga dapat mengajukan dirinya sendiri atau tetangganya untuk didaftarkan sebagai penerima bantuan termasuk untuk program PBI BPJS Kesehatan.
Proses pengajuan langsung ini diharapkan dapat menambal kekosongan data yang selama ini belum maksimal di tingkat musyawarah desa (musdes) dan kelurahan (muskel). Usulan dari aplikasi akan diteruskan ke dinas sosial daerah untuk diverifikasi.
Kemensos menegaskan, memperluas jangkauan jaminan kesehatan bukan hanya soal ketersediaan kuota nasional, tetapi juga tergantung pada keseriusan dan keaktifan berbagai pihak, terutama di tingkat daerah. Negara hadir untuk menanggung iuran mereka yang tidak mampu, namun tanggung jawab memastikan tepat sasaran menjadi kerja bersama.*