Kemendag Targetkan Revisi Aturan Impor

Usaha Tekstil. -Foto freepik---
Radarlambar.bacakoran.co – Kementerian Perdagangan menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 rampung dalam waktu dekat. Aturan yang semula bertujuan menyederhanakan proses impor ini menuai kontroversi lantaran dianggap memukul industri tekstil nasional, termasuk PT Sri Rejeki Isman (Sritex), yang belakangan mengalami kebangkrutan.
Revisi ini sedang difinalisasi untuk mengakomodasi masukan dari pelaku usaha dan berbagai pemangku kepentingan. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengonfirmasi bahwa proses pembahasan tengah berlangsung secara intensif, dengan harapan penyelesaiannya dapat tercapai pekan ini.
Langkah revisi tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong deregulasi guna menciptakan kemudahan berusaha. Pemerintah tidak hanya meninjau ulang kebijakan impor, tetapi juga mengarahkan reformasi pada sektor ekspor dan perdagangan dalam negeri sebagai upaya memperbaiki iklim investasi dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
Permendag 8/2024 sebelumnya mengatur tujuh poin utama terkait impor, seperti pelonggaran persyaratan persetujuan impor, penyederhanaan dokumen, hingga kebijakan khusus terhadap barang kiriman pribadi dan barang tertahan di pelabuhan. Namun substansi kebijakan ini memicu kritik tajam karena dinilai terlalu longgar terhadap masuknya barang dari luar negeri, yang berisiko melemahkan daya saing industri lokal.
Sritex menjadi contoh nyata dari dampak kebijakan tersebut. Perusahaan tekstil besar ini mengalami kesulitan operasional yang berujung pada pailit, dan banyak pihak menilai kemudahan impor yang diatur dalam Permendag tersebut turut memperburuk kondisi mereka.
Pemerintah menyadari perlunya penyesuaian kebijakan agar lebih seimbang antara keterbukaan pasar dan perlindungan terhadap industri dalam negeri. Oleh karena itu, proses revisi tidak dilakukan secara sepihak. Kementerian Perdagangan melibatkan lintas kementerian/lembaga serta menggelar diskusi bersama pelaku industri hulu, hilir, dan importir.
Revisi ini dipastikan akan mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan strategis, dengan tujuan menciptakan sistem perdagangan yang sehat, adil, serta mendukung pertumbuhan sektor industri nasional secara berkelanjutan. (*/rinto)