Mendag Respons Siasat Perusahaan China Akali Tarif AS Lewat Label RI

Mendag Budi Santoso menanggapi kekhawatiran terkait dugaan praktik transhipment atau pengalihan asal barang oleh perusahaan asing, khususnya asal China. -Foto- CNN Indonesia-

Radarlambar.bacakoran.co – Pemerintah Indonesia meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi praktik transhipment oleh perusahaan asing, khususnya asal China, yang menjadikan Indonesia sebagai jalur transit untuk menembus pasar Amerika Serikat (AS). Isu ini mencuat menyusul kekhawatiran bahwa produk asal China dikirim ke Indonesia, lalu diekspor kembali ke AS dengan label buatan Indonesia guna menghindari bea masuk tinggi.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyampaikan bahwa potensi penyalahgunaan ini telah diantisipasi oleh pemerintah sejak awal. Penguatan pengawasan terhadap asal barang ekspor menjadi fokus utama, terutama melalui pengetatan prosedur dan validasi dokumen Surat Keterangan Asal (SKA). Dokumen ini menjadi bukti utama dalam menelusuri negara asal suatu produk dan berperan penting dalam pemberian insentif tarif perdagangan.

Pemerintah memastikan pengawasan terhadap proses ini akan dilakukan secara ketat dan terstruktur. Meskipun pengaturan rinci tidak tercantum dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024, pengendalian terhadap praktik semacam ini diatur melalui kebijakan teknis lain yang secara spesifik mengatur perihal asal barang.

Di tengah dinamika perdagangan global, fenomena transhipment semacam ini bukan hal baru. Sebelumnya, praktik serupa telah terdeteksi di Korea Selatan, di mana barang-barang dari China dikirim ulang ke AS dengan menggunakan label buatan Korea. Pemerintah Indonesia tak ingin menjadi korban skema serupa, terlebih di tengah ketegangan perdagangan antara AS dan China yang mendorong pelaku usaha mencari celah untuk menghindari tarif impor tinggi.

Pemerintah juga mendapat dukungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang telah mengidentifikasi potensi penyalahgunaan jalur logistik Indonesia oleh eksportir asing. Langkah antisipasi pun disiapkan, termasuk penerapan bea masuk antidumping dan bea masuk tindakan pengamanan untuk melindungi pasar domestik dan menjaga kredibilitas ekspor nasional.

Hingga kini, belum ditemukan bukti konkret terjadinya transhipment di Indonesia. Namun, pemerintah menilai risiko tetap ada dan perlu ditangani secara preventif. Ketidaktegasan dalam menangani isu ini dikhawatirkan dapat merusak reputasi Indonesia di mata mitra dagang internasional dan memicu pembatasan akses ekspor oleh negara tujuan.

Dengan kebijakan pengawasan yang semakin ketat, pemerintah berharap bisa mencegah segala bentuk manipulasi asal barang ekspor sekaligus memastikan integritas produk Indonesia tetap terjaga di pasar global.(*/edi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan