Tujuh BUMN Dibubarkan, Pemerintah Tegaskan Komitmen Perbaikan dan Akuntabilitas

BUMN Bubarkan 7 perusahaan. Foto-Net--

Radarlambar.bacakoran.co- Langkah tegas pemerintah dalam membubarkan tujuh badan usaha milik negara (BUMN) menandai babak penting dalam upaya restrukturisasi portofolio perusahaan pelat merah. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi keuangan yang sangat memprihatinkan serta beban utang yang tidak lagi mampu ditanggung oleh entitas-entitas tersebut.

Tujuh perusahaan yang resmi dibubarkan antara lain PT Merpati Nusantara Airlines, PT Industri Gelas, PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Sandang Nusantara, PT Kertas Leces, PT Istaka Karya, dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN). Enam di antaranya sejatinya telah memiliki dasar hukum pembubaran sejak April 2023.

Wakil Menteri BUMN Teguh Wijayanto menyampaikan bahwa pembubaran dilakukan secara bertanggung jawab dengan melibatkan kurator. Penjualan aset menjadi sumber utama untuk melunasi kewajiban perusahaan, termasuk kewajiban terhadap karyawan. Dalam hal ini, pemerintah menjadikan pajak dan hak pegawai sebagai prioritas klaim atas aset, memastikan agar para pekerja tetap menerima pesangon dan dana pensiun sesuai peraturan.

Proses ini, menurut Teguh, menjadi cerminan dari komitmen pemerintah untuk menegakkan prinsip keadilan di tengah penataan kembali struktur BUMN. Ia menambahkan bahwa kasus Merpati Nusantara Airlines menjadi contoh konkret di mana penjualan aset digunakan secara khusus untuk memenuhi kewajiban pensiun karyawan.

Terdapat tiga parameter utama yang digunakan dalam menentukan kelayakan sebuah BUMN untuk dilanjutkan atau dibubarkan, yakni kesehatan keuangan perusahaan, kontribusi terhadap perekonomian nasional, serta keberlanjutan model bisnis. Ketika ketiga aspek ini gagal dipenuhi, evaluasi pembubaran menjadi langkah yang dipertimbangkan serius.

Meski keputusan ini bukan tanpa risiko sosial, pemerintah menilai bahwa langkah tersebut penting dalam jangka panjang. Reformasi BUMN tidak sekadar menyangkut efisiensi operasional, tetapi juga menyentuh aspek akuntabilitas dan relevansi perusahaan negara dalam mendukung pembangunan nasional.

Pembubaran ini menjadi penanda bahwa era perusahaan negara yang terus merugi tanpa kontribusi yang jelas telah berakhir. Kini, tuntutan akan BUMN yang sehat, profesional, dan kompetitif menjadi sebuah keharusan dalam lanskap ekonomi modern Indonesia.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan