Resedivis Curanmor Belajar Bobol Motor di Lapas, Polisi Ringkus di Sukarame

Residivis Curanmor diamankan Polisi. Foto Dok--
Radarlambar.bacakoran.co — Seorang pemuda asal Lampung Tengah kembali berurusan dengan hukum setelah diringkus aparat kepolisian lantaran terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Bandar Lampung. Pelaku diketahui sempat menjalani hukuman atas kasus serupa dan mengaku mempelajari teknik membobol motor saat masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pelaku berinisial SP (24) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, usai melakukan aksi pencurian di halaman parkir sebuah penginapan di kawasan Way Halim Permai, Kamis (1/5) dini hari. Satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Sembiring Tilukay, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor korban. Aksi itu baru diketahui pemilik kendaraan ketika hendak meninggalkan penginapan dan mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat.
“Pelaku ini baru bebas dari Lapas Way Hui pada tahun 2024 lalu atas kasus serupa. Dari hasil penyelidikan, ia mengaku mempelajari cara membobol sepeda motor bersama rekannya yang kini buron, saat berada di dalam lapas,” ujar Kombes Tilukay.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat keluaran tahun 2023 dan beberapa kunci letter T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)