Masuk Era Digital, Tanah Wakaf Kini Bersertifikat Elektronik

SERTIFIKAT ELEKTRONIK;Kantor ATR BPN Lambar menyerahkan 11 sertifikat elektronik tanah wakaf kepada Kankemenag Lambar.-Foto Dok---
BALIKBUKIT – Masyarakat kini tak perlu lagi menyimpan sertifikat tanah wakaf dalam map plastik atau lemari besi. Pemerintah mulai menerapkan sertifikat elektronik untuk tanah wakaf, menandai babak baru dalam pengelolaan aset keagamaan di era digital.
Transformasi ini menjadi bagian dari langkah nasional untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan perlindungan hukum atas tanah wakaf. Sertifikat digital memungkinkan data terintegrasi dengan sistem pertanahan nasional, sehingga lebih mudah dilacak, dicek, dan dilindungi secara hukum.
Di Lampung Barat, penerapan sistem ini sudah dimulai. Sebanyak 11 sertifikat elektronik tanah wakaf telah selesai dan masuk ke dalam basis data digital milik Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meski jumlahnya masih kecil, hal ini menjadi contoh bahwa digitalisasi wakaf sudah berjalan.
Penyerahan berlangsung di Kantor Pertanahan Lampung Barat dan diterima oleh Pelaksana Penyusun Bahan Fasilitasi Benda Wakaf, Hj. Sri Mulyati, mewakili Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hj. Linda Susilawati. Sertifikat diserahkan langsung oleh Yulinda Ika Saputra, Penata Pertanahan Pertama, didampingi Analis Hukum Pertanahan Keti Pritania.
Penata Pertanahan Pertama, Yulinda Ika Saputra, menjelaskan bahwa semua dokumen sudah sesuai prosedur hukum. “Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan keabsahan aset wakaf,” ujar Yulinda.
Lanjutnya, penerapan sertifikat elektronik ini dinilai sebagai langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi administrasi wakaf. Ke depan, sistem digital ini diyakini akan mempermudah pelacakan, perlindungan hukum, dan pengelolaan wakaf secara berkelanjutan.
Sementara itu, Pelaksana Penyusun Bahan Fasilitasi Benda Wakaf, Hj. Sri Mulyati, menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama dalam mempercepat proses legalisasi aset wakaf.
“Dengan adanya sertifikat elektronik, masyarakat bisa lebih tenang dan yakin bahwa tanah wakaf dikelola sesuai amanah. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, digitalisasi sertifikat wakaf merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang dilakukan pemerintah. Selain memudahkan, inovasi ini juga diharapkan bisa menarik partisipasi masyarakat dalam menjaga dan memanfaatkan aset wakaf untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
“Wakaf bukan hanya soal aset, tapi juga soal kebermanfaatan jangka panjang bagi umat. Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan serta membangun kesadaran bersama,” kata Sri. (edi/lusiana)