Empat Kurir Narkoba Sumut Divonis Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis berat kepada lima terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram. -Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis berat kepada lima terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram. Empat dari lima terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara satu lainnya dihukum 20 tahun penjara.
Kelima terdakwa berasal dari jaringan narkoba lintas provinsi yang hendak menyelundupkan sabu dari Medan, Sumatera Utara, menuju Pulau Jawa. Mereka adalah Dede Herman, Muhammad Dera Setiawan, Guh Pitrah, dan Andry, yang masing-masing divonis seumur hidup. Sementara Hadi Imam Taufik dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan, kelima terdakwa disebut terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi kasus bermula pada akhir Agustus 2024, saat tiga terdakwa yaitu Dede, Dera, dan Guh ditugaskan oleh seseorang berinisial Tomi (DPO) untuk mengambil sabu dari Kota Medan. Mereka diberi uang jalan sebesar Rp20 juta. Namun, saat melintas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, kendaraan mereka digeledah petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus besar sabu yang dibungkus dalam kemasan teh asal Tiongkok.
Dari pengembangan kasus, dua pelaku lainnya yakni Andry dan Hadi Imam Taufik berhasil diamankan. Dalam persidangan terungkap bahwa mereka dijanjikan imbalan hingga Rp80 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan akhir.
Vonis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Namun, kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum), M Lutfi, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dan merasa putusan tersebut terlalu berat, meski mengakui tidak ada hal yang meringankan dari para terdakwa selama proses persidangan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa hukum akan memberikan hukuman maksimal atas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. (*/nopri)