5 Parpol Belum Serap Dana Hibah

Kepala Bakesbangpol Burlianto Eka Putra, S.H.,--

BALIKBUKIT - Dari delapan partai politik (Parpol) di Kabupaten Lampung Barat yang akan menerima bantuan keuangan partai politik (Parpol) tahun 2025, hingga kini baru tiga Parpol yang telah melakukan penyerapan dana hibah bantuan keuangan Parpol.

“Dari delapan Parpol itu, baru tiga Parpol telah melakukan pennyerapan Partai Golkar, Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat,” tegas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Burlianto Eka Putra, S.H.

Selanjutnya, lima Parpol yang belum melakukan penyerapan anggaran yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra

“Dari lima Parpol tersebut, satu Parpol yaitu PDIP untuk proposalnya sudah kita terima dan akan kita proses untuk dilakukan pencairan,” kata dia.

Terkait bantuan keuangan Parpol ini, Burlianto mengimbau kepada Parpol hasil pemilu 2024 yang belum mengajukan usulan agar segera mengajukan pencairan bantuan keuangan Parpol tahun anggaran 2025.

Lanjut dia, adapun persyaratan administrasi pengajuan bantuan keuangan Parpol yaitu surat permohonan bantuan keuangan Parpol disampaikan secara tertulis oleh DPD/DPC Parpol tingkat Kabupaten ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris kepada bupati untuk menyalurkan dana bantuan keuangan ke rekening kas umum Parpol dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung Barat dengan menggunakan kop surat dan cap stempel Parpol dengan melampirkan kelengkapan administrasi berupa yaitu SK DPP Parpol yang menetapkan susunan kepengurusan DPD/DPC Parpol tingkat kabupaten yang dilegalisir oleh ketua Umum/Sekjen DPP Parpol atau sebutan lainnya atau legalisir berdasarkan ketentuan AD/ART masing-masing Parpol.

Kemudian, foto copy surat keterangan NPWP, serta surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara Parpol hasil pemilu DPRD kabupaten yang dilegalisir ketua atau Sekretaris Komisi Pemilihan Umum.

Kemudian, Nomor Rekening Kas Umum Parpol yang dibuktikan dengan pernyataan pembukuan rekening dari bank yang bersangkutan dan fotocopy buku rekening dan rekening koran, rencana penggunaan dana bantuan keuangan Parpol diprioritaskan untuk pendidikan politik (Mengacu pada Permendagri Nomor38 tahun 2018 pasal 27 dan 28 serta Permendagri Nomor 78 tahun 2020 pasal 28 A ayat 1,2 dan 3).

Selanjutnya, kata Burlianto, syarat lainnya adalah laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta terakhir surat pernyataan ketua Parpol yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan Parpol dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang- undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani ketua, sekertaris dan bendahara atau sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan kop surat Parpol. (lusiana) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan