Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Hadirkan Eks Komisioner KPU dan Penyidik KPK sebagai Saksi

Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.bacakoran.co -Persidangan lanjutan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar pada Jumat, 16 Juni 2025. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kehadiran dua saksi kunci, yakni mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, serta penyidik KPK, Arif Budi Raharjo.
Kehadiran keduanya dimaksudkan untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan upaya penghalangan penyidikan dalam perkara yang turut melibatkan nama buronan Harun Masiku.
Dalam dakwaan yang disusun oleh jaksa, Hasto diduga memberikan dana sebesar 57.350 dolar Singapura, yang jika dikonversikan setara dengan sekitar Rp 600 juta, kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan bersama sejumlah pihak lain, termasuk seorang advokat, seorang kader partai, serta Harun Masiku.
Tujuan dari pemberian tersebut adalah agar KPU menyetujui PAW untuk mengalihkan kursi calon legislatif terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, yang sebelumnya dipegang oleh Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku, dalam periode keanggotaan DPR 2019–2024.
Selain dakwaan suap, Hasto juga dituduh terlibat dalam perintangan penyidikan. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merusak barang bukti berupa telepon seluler, yaitu dengan cara merendam perangkat tersebut ke dalam air. Arahan itu disampaikan melalui seorang penjaga Rumah Aspirasi, bernama Nur Hasan. Tidak hanya ponsel milik Harun, perangkat komunikasi milik ajudan Hasto, Kusnadi, juga disebut ikut menjadi sasaran perusakan sebagai bentuk pengamanan dari potensi penyitaan oleh KPK.
Dengan perbuatannya tersebut, Hasto dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan yang mengatur tindakan perintangan proses hukum serta pemberian suap, sebagaimana diatur dalam kombinasi pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)