Mahfud MD Kritik Pengerahan TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan: "Belum Pernah Terjadi Sebelumnya"

Mahfud MD.// Foto: Dok/Net ---
Radarlambar.bacakoran.co -Eks Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan seluruh kantor kejaksaan di Indonesia adalah hal yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah, dan menurutnya alasan resmi yang disampaikan kurang masuk akal.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang obyek vital nasional, kantor kejaksaan tidak termasuk dalam daftar tersebut. Selain itu, Undang-Undang Kejaksaan dan UU TNI terbaru tidak mengatur penjagaan kantor kejaksaan oleh TNI.
Menurut Mahfud, agar TNI bisa menjaga kantor kejaksaan secara resmi, Presiden Prabowo Subianto harus mengeluarkan Keppres baru atau merevisi Keppres yang ada. Namun, jika Presiden memandang kejaksaan sebagai objek vital nasional, bisa jadi keputusan tersebut dikeluarkan secara khusus.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya memerintahkan pengerahan personel dan alat TNI untuk pengamanan kejaksaan tinggi dan negeri di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung, terutama mengingat adanya bidang pidana militer dalam kejaksaan yang menangani kasus-kasus anggota TNI.
Meski begitu, pengerahan TNI ini mendapat penolakan dari sejumlah kelompok sipil yang menilai TNI tidak berwenang menjaga kantor penegak hukum. (*)