Pemerintah Targetkan Usia Harapan Hidup Sehat Warga Naik Jadi 65 Tahun pada 2029

Foto: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.--

Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah menargetkan peningkatan usia harapan hidup sehat warga Indonesia dari 63 tahun menjadi 65 tahun pada 2029 mendatang.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyusun arah pembangunan kesehatan melalui Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta.

Saat ini, meskipun usia harapan hidup masyarakat Indonesia mencapai rata-rata 74 tahun, banyak warga yang sudah tidak sehat sejak usia 62 tahun.

Dalam rentang usia tersebut, mayoritas mulai menghadapi penyakit kronis yang mengganggu kualitas hidup. Pemerintah ingin menekan kondisi ini dengan memperluas cakupan program kesehatan hingga menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat di daerah.

Budi Gunadi menjelaskan bahwa RIBK disusun untuk menyelaraskan rencana pembangunan jangka menengah nasional dengan perencanaan daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

Ia menyebut masih banyak program penting seperti pengendalian tuberkulosis dan penurunan angka stunting yang belum masuk dalam agenda pemerintah daerah akibat kurangnya sinkronisasi.

Selain usia harapan hidup sehat, pemerintah juga menyoroti pentingnya peningkatan cakupan Jaminan Kesehatan Semesta (UHC). Saat ini, skor UHC Indonesia berada di angka 55, masih di bawah rata-rata negara-negara ASEAN. Pemerintah menargetkan nilai ini naik menjadi 62 dalam lima tahun mendatang dengan memperhatikan kualitas dan akses layanan kesehatan, bukan hanya dari sisi pendanaan.

Komisi IX DPR mendukung penuh RIBK, namun meminta agar penyusunan rencana ini diiringi langkah konkret di lapangan. Ketua Komisi IX, Felly Estelita, mendorong percepatan penerbitan Peraturan Presiden tentang RIBK, sesuai amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Ia menyarankan aturan tersebut sudah diterbitkan paling lambat Juni 2025 agar menjadi dasar hukum pelaksanaan program di seluruh wilayah.

Anggota DPR lainnya juga mengusulkan agar Kementerian Kesehatan menyiapkan dukungan anggaran seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk memperkuat implementasi RIBK di daerah. Dukungan ini dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal untuk menjalankan kebijakan pusat tanpa terganggu dinamika politik lokal maupun keterbatasan anggaran.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan