Kecanduan Judi Online, Dua Sopir Angkot Curi Motor Jamaah Masjid

Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Karang Barat, Polresta Bandar Lampung, menangkap dua orang sopir angkutan kota yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik jamaah masjid . -Foto Dok---

Radarlambar. bacakoran.co — Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Karang Barat, Polresta Bandar Lampung, menangkap dua orang sopir angkutan kota yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik jamaah masjid saat salat Subuh. Keduanya diketahui kerap menggunakan hasil kejahatan untuk bermain judi online.

Kedua tersangka, Reza Dwi Putra (27), warga Tanjung Karang Pusat, dan Firdaus (28), warga Teluk Betung Timur, diamankan petugas pada Selasa (6/5/2025), sehari setelah kejadian.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di halaman sebuah masjid di Jalan Li Agus Salim, Kelurahan Kaliawi, Tanjung Karang Barat, Senin (5/5/2025) dini hari. Korban, KA (21), saat itu tengah melaksanakan salat Subuh ketika motornya digasak pelaku.

“Kedua tersangka terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Modus yang digunakan adalah merusak kunci kontak menggunakan kunci letter L dan mematahkan stang motor,” ujar Kombes Tilukay.

Firdaus berperan sebagai eksekutor yang membawa kabur motor korban, sementara Reza bertugas sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi. Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi BE 6656 WAU.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui sudah lima kali melakukan aksi serupa di wilayah Kota Bandar Lampung. Kepada polisi, keduanya mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah berinisial B, yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Hasil penjualan motor yang mencapai Rp4 juta digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolresta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor milik pelaku, satu kunci letter T, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan