25 Pelaku Usaha Diduga Tak Patuhi Aturan Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daman Nasir. - -Foto Lusiana.--

TERANCAM DICABUT IZIN

BALIKBUKIT - Sebanyak 25 pelaku usaha/pemilik/pengelola hotel dan restoran/rumah makan/warung makan/warung bakso/warung mie yang ada di Kabupaten Lampung Barat diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Terkait hal itu, Pemkab Lampung Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Hukum, mulai Selasa (20/5/2025) akan turun kelapangan untuk melaksanakan tindakan pemasangan benner dalam pengawasan terkait pelanggaran Perda Nomor 1 tahun 2024 tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Drs. Daman Nasir, M.P mengungkapkan, Pemkab Lampung Barat telah melakukan pemasangan Tapping Box di 25 hotel dan rumah makan/restoran/warung bakso/warung mie tersebut namun ternyata alat Tapping Box yang dipasang tersebut tidak difungsikan sebagaimana mestinya sehingga bupati mengeluarkan surat teguran pertama dengan Nomor971/113/IV.02/2024 yang ditujukan kepada puluhan pelaku usaha tersebut. Karena tidak digubris oleh pelaku usaha maka bupati kembali menerbitkan surat teguran kedua Nomor971/34/IV.02/2025.

“Surat teguran pertama dan kedua sudah kita layangkan kepada pemilik atau pengelola hotel dan restoran/rumah makan/warung makan/warung bakso/warung mie, namun tetap tidak diindahkan sehingga kita akan akan menyampaikan surat teguran ketiga sekaligus melakukan tindakan pemasangan Banner dalam pengawasan terkait pelanggaran Perda Nomor 1 tahun 2024,” ungkap Daman, Senin (19/5/2025)

Daman berharap kepada pemilik/pengelola usaha agar segera mengaktifkan Tapping Box yang sudah terpasang, dan menggunakan alat tersebut dalam transaksi yang berlangsung pada kegiatan usaha saudara. Serta melakukan pembayaran pajak sesuai dengan transaksi yang terekam dalam Tapping Box secara berkala dan tidak melakukan pencopotan banner peringatan sebelum kewajibannya dilaksanakan.

Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan, arahan tidak dilaksanakan maka selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat akan mengambil tindakan pencabutan izin usaha dan penutupan kegiatan usaha sampai dengan pelaporan tindak pidana sesuai ketentuan pada BAB IX Ketentuan Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Jadi kita berharap kepada pelaku/pengelola usaha untuk mengindahkan surat teguran yang dilayangkan oleh pemerintah daerah serta mematuhi aturan,” pungkas dia. (lusiana) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan