Ingatkan Peratin Kelola Dana Desa Secara Transparan

Cabjari Lampung Barat di Krui, kembali mengingatkan kepada seluruh Peratin se Kabupaten Pesisir Barat agar dalam penggunaan dana desa sesuai peraturan yang berlaku serta lebih transparan. foto yayan--
PESISIR TENGAH - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui, mengingatkan seluruh Peratin di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) agar lebih meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran dana desa oleh Pemerintah Pekon.
Kepala Cabjari Lampung Barat di Krui, Yogie Verdika, S.H., M.H., megatakan bahwa, dana desa merupakan instrumen vital dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Pekon. Karena itu, penggunaannya harus benar-benar sesuai peruntukan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
“Dana desa merupakan amanah dari negara yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Pemerintah pekon sebagai pengelola anggaran wajib menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas agar pelaksanaan pembangunan pekon tidak hanya berjalan baik, tetapi juga bersih dari penyimpangan,” katanya.
Dijelaskannya, terkait dengan anggaran dana desa itu juga tidak sedikit kasus penyalahgunaan anggaran yang muncul akibat lemahnya pemahaman terhadap regulasi, maupun kurangnya transparansi. Untuk itu, pihaknya mendorong seluruh peratin dan aparatur pekon di Pesbar untuk lebih berhati-hati dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Kita tidak bermaksud menakut-nakuti. Justru sebaliknya, kami membuka diri untuk memberikan pendampingan bagi pekon-pekon yang membutuhkan pemahaman lebih terkait mekanisme pengelolaan dana desa,” jelasnya.
Ditambahkannya, transparansi bukan hanya sebatas laporan administratif, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat. Artinya, masyarakat yang ada di pekon berhak mengetahui secara jelas penggunaan dana desa, termasuk rincian kegiatan, anggaran, hingga progres pelaksanaannya. Hal ini penting sebagai bentuk pengawasan sosial dan upaya menciptakan pemerintahan pekon yang terbuka dan partisipatif.
“Kita berharap seluruh pekon di wilayah Pesbar dapat mematuhi aturan yang berlaku maupun regulasi yang berlaku dalam penggunaan anggaran dana desa. Kita juga akan terus melakukan pemantauan terhadap pengelolaan dana desa di setiap pekon,” pungkasnya. (yayan/*)