Yuzid, Eks Peratin Tanjung Kemala Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa

DITETAPKAN TERSANGKA : Yuzid, Mantan Peratin Tanjung Kemala Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa. foto yayan--
PESISIR TENGAH – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui resmi menetapkan Yuzid, mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB Pekon), Senin, 19 Mei 2025.
Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat, yang menunjukkan ada dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pekon selama kurun waktu Januari 2021 hingga September 2022. Penyidikan terhadap kasus itu sudah dilakukan sejak Oktober 2024 dan melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi, ahli, serta dokumen-dokumen pendukung yang relevan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Yogie Verdika, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan Yuzid sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/L.8.14.8/Fd.1/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Ia mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menyusun laporan pertanggungjawaban seolah-olah seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam APB Pekon telah dilaksanakan sepenuhnya.
“Namun kenyataannya di lapangan, sebagian kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan atau hanya dilakukan secara fiktif. Bahkan, pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pesbar tertanggal 19 Februari 2025, kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp526.166.175. Atas perbuatannya, Yuzid dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan terhadap tersangka adalah 20 tahun penjara,” jelasnya.
Dikatakannya, untuk kepentingan penyidikan, tersangka Yuzid kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025. Penahanan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025. Pihak kejaksaan juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Penelusuran terhadap aliran dana dan pihak yang turut bertanggung jawab akan menjadi fokus penyidikan lanjutan” ungkapnya.
Sementara itu, saat digiring menuju mobil tahanan usai pemeriksaan, Yuzid enggan memberikan banyak komentar kepada awak media. Ia hanya memberikan jawaban singkat ketika ditanya soal dugaan penyalahgunaan dana desa. “Saya lupa itu untuk apa, karena sudah lama,” ucapnya singkat sebelum memasuki mobil tahanan Kejaksaan. (yayan/*)