Rencana Lounching 26 Mei 2025, Samsat Krui Segera Naik Status Jadi Samsat Induk

NAIK STATUS : Samsat Krui Kabupaten Pesisir Barat akan segera naik status dari Samsat Pembantu menjadi Samsat Induk. Foto Dok--

PESISIR TENGAH - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Gubernur Lampung secara resmi menanggapi permohonan Bupati Pesisir Barat (Pesbar) terkait perubahan status Samsat Krui dari Samsat Pembantu menjadi Samsat Induk. Hal ini tertuang dalam surat Gubernur Lampung bernomor 000.1.4/1934/VI.03/2025 tertanggal 2 Mei 2025, yang ditujukan ke Bupati Pesbar.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesbar, Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M., menyambut baik dukungan dari Pemerintah Provinsi Lampung. Perubahan status itu merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam hal pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

“Dengan naiknya status Samsat Krui menjadi Samsat Induk, maka pelayanan administrasi kendaraan bermotor di wilayah Pesbar akan menjadi lebih optimal. Masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada kabupaten lain untuk pengurusan pajak kendaraan secara penuh,” katanya.

Dijelaskanya, dalam surat resmi tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa peningkatan status Samsat ini sejalan dengan semangat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Pesbar dalam rangka optimalisasi pemungutan PKB, BBN-KB, serta opsen pajak kendaraan lainnya.

“Untuk mendukung proses peningkatan status Samsat Krui ini, Pemerintah Kabupaten Pesbar diminta memberikan dua bentuk dukungan utama,” jelasnya.

Masih kata Tedi, dua dukungan utama dalam surat Gubernur Lampung itu yakni mengenai hibah lahan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah IX Pesisir Barat, yang berlokasi di Pekon Penggawa Lima Ilir, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesbar. Serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung pelayanan kesamsatan yang ada di wilayah kabupaten.

“Terkait dengan hibah lahan yang saat ini sudah berdiri bangun kantor Samsat dengan luasan lahan 5.550 meter persegi itu sebelumnya juga telah di hibahkan ke Pemprov Lampung, begitu juga terkait dengan sarana dan prasaranya pun sudah ada di lokasi kantor Samsat tersebut,” ujarnya.

Ditambahkannya, dengan adanya peningkatan status yang rencananya akan di lounching dalam waktu dekat ini di harapkan pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, efisien, dan tidak perlu lagi ke luar daerah untuk pengurusan dokumen kendaraan yang lebih kompleks. Sebagai informasi, Samsat Krui selama ini berstatus sebagai Samsat Pembantu yang memiliki keterbatasan dalam kewenangan administrasi dan pelayanan.

“Dengan peningkatan menjadi Samsat Induk, maka berbagai layanan seperti pendaftaran kendaraan baru, mutasi masuk dan keluar, hingga pencetakan BPKB akan dapat dilakukan secara langsung di Krui,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Wilayah IX Kabupaten Pesbar, Mustapa Kamil, S.H., M.M., mengatakan, Samsat Krui yang kini masih berstatus sebagai Samsat Pembantu itu sudah ada tindaklanjutnya dari Provinsi terkait dengan peningkatan statusnya menjadi Samsat Induk atau Samsat Penuh, sehingga semua pelayanan yang ada di kantor Samsat itu bisa lebih optimal, dan masyarakat di wilayah Pesbar tidak lagi harus ke luar daerah seperti ke Kabupaten Lampung Barat dalam mengurus administrasi kendaraannya yang tidak bisa di lakukan di Samsat Krui.

“Jika tidak ada perubahan, rencana lounching peningkatan status Samsat Krui menjadi Samsat Induk itu akan dilakukan pada 26 Mei 2025 mendatang. Mudah-mudahan dapat terealisasi, karena peningkatan status menjadi Samsat Induk itu memang sangat di nantikan,” pungkasnya. (yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan