Kementerian Luar Negeri Indonesia Kecam Serangan Israel terhadap Rumah Sakit di Gaza Utara

Serangan Israel Mengakhiri Gencatan Senjata di Gaza. Foto/net--
Radarlambar.bacakoran.co -Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengecam keras serangan yang dilakukan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara, Palestina. Serangan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter dan hak asasi manusia.
Dalam pernyataannya, Kemlu menegaskan bahwa serangan terhadap fasilitas sipil seperti rumah sakit merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dan meminta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta komunitas internasional untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menanggapi kekerasan yang terjadi di Gaza. Kemlu juga menegaskan pentingnya tercapainya gencatan senjata permanen serta akses yang luas bagi bantuan kemanusiaan di wilayah tersebut.
Menurut laporan dari Kementerian Kesehatan Gaza, serangan Israel telah melumpuhkan Rumah Sakit Indonesia yang berlokasi di Beit Lahiya, Gaza Utara. Serangan dan pengepungan yang dilakukan Israel membuat rumah sakit tersebut tidak dapat berfungsi, karena pasien, staf medis, dan pasokan medis tidak dapat masuk. Penutupan Rumah Sakit Indonesia menjadikannya fasilitas medis besar terakhir yang terpaksa menghentikan operasionalnya di wilayah tersebut, setelah sebelumnya dua rumah sakit besar lainnya, Kamal Adwan dan Beit Hanoun, juga ditutup.
Kini, seluruh rumah sakit umum di Gaza Utara dikabarkan tidak beroperasi, yang memperparah krisis kesehatan di tengah eskalasi serangan udara Israel yang telah menewaskan lebih dari seratus orang di wilayah kantong Palestina itu.
Di Gaza Selatan, Rumah Sakit Nasser melaporkan bahwa lebih dari 48 orang tewas dalam serangan di kota Khan Younis dan sekitarnya. Korban tewas tersebut termasuk banyak anak-anak dan perempuan, menambah derita warga sipil akibat konflik yang terus berlangsung. (*)