Seret Nama Wakil Ketua I, BK DPRD Tanggapi Polemik Ekskavator di Wilayah Konservasi

Ilustrasi Ekskavator. Foto AI --

BALIKBUKIT - Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Barat tengah mengkaji terkait dugaan keberadaan alat berat berupa ekskavator milik Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno, yang disebut-sebut beroperasi di wilayah Suaka Margsatwa, kawasan Hutan Lindung Register 43 B, tepatnya di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagardewa. 

Ketua BK DPRD Lampung Barat, Prayitno, menyatakan bahwa informasi tersebut telah mereka terima dari pemberitaan media dan saat ini sedang dikaji.

"Kami memang sudah membaca informasinya dari media. Namun, sejauh ini belum ada tindakan dari BK karena kami masih mempelajari dan belum melakukan pemanggilan," ujar Prayitno saat ditemui di kantor DPRD, Rabu  (21/5/2025).

Prayitno menegaskan bahwa BK akan berhati-hati sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Ia memastikan bahwa pembahasan internal di itngkat BK akan segera digelar untuk menentukan arah penanganan.

”Kami tidak ingin bertindak gegabah. Semua informasi harus dikaji menyeluruh dan didengarkan dari semua pihak, termasuk dari yang bersangkutan harus kami dengarkan penjelasannya," katanya.

Sebelumnya, satu unit ekskavator diduga milik Sutikno ditemukan saat patroli Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa. Alat berat tersebut diketahui beroperasi di kawasan hutan lindung. Lokasi tersebut masuk dalam wilayah suaka margasatwa yang berstatus sebagai zona konservasi.

Kepala Unit Polhut KPH II Liwa, Bambang Irawan, mengatakan bahwa aktivitas alat berat di kawasan konservasi tersebut patut diduga melanggar ketentuan hukum lingkungan.

”Lokasi temuan ekskavator berada di kawasan konservasi. Secara hukum, area ini tidak boleh dialihfungsikan, apalagi untuk aktivitas pembukaan jalan,” ujar Bambang, Selasa (20/5/2025).

Namun, tindakan penertiban belum dilakukan karena lokasi berada di perbatasan wilayah administrasi Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan. Proses koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kodim, dan Polres setempat, masih berlangsung.

Sementara Kepala Seksi Perlindungan dan Pengamanan Hutan UPT KPH II Liwa, Rizal Tias, menambahkan bahwa ekskavator ditemukan sekitar 10 kilometer dari batas luar kawasan konservasi. Karena kawasan tersebut masuk kewenangan BKSDA Sumatera Selatan, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut. 

Menanggapi polemik tersebut, kuasa hukum Sutikno, Zeflin Erizal, menyampaikan klarifikasi bahwa lahan yang dimaksud bukan bagian dari kawasan konservasi Register 43 B, melainkan wilayah adat marga. Ekskavator, menurutnya, digunakan untuk memperbaiki akses jalan yang dimanfaatkan warga dua pemangku di Pekon Sidomulyo.

“Ini adalah bentuk kepedulian Pak Sutikno sebagai tokoh masyarakat dan anggota dewan. Akses jalan ini sangat vital bagi para petani kopi setempat,” ujar Zeflin, yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Barat.

Sutikno sendiri menyatakan siap memberikan klarifikasi. Ia mengklaim bahwa kawasan tersebut sebelumnya memang masuk Register 43 B, namun setelah pemekaran wilayah dan pendefinitifan Pekon Sidomulyo, area itu telah masuk dalam tanggung jawab administratif Pemkab Lampung Barat.

“Saya mengurus pendefinitifan pekon sesuai petunjuk pemerintah kabupaten. Bahkan ada proses tukar guling antara pekon di Lampung Barat dan Pesisir Barat, yang dibuktikan dengan dokumen pembayaran oleh warga,” imbuhnya. (edi/rinto/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan