Sejumlah Rekening Warga Diblokir atas Instruksi PPATK

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Dok PPATK--
Radarlambar.bacakoran.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menjadi sorotan setelah sejumlah nasabah perbankan mengeluhkan pemblokiran rekening mereka. Keluhan ini muncul melalui media sosial, termasuk dari tokoh publik dan pelaku industri digital yang menyatakan bahwa rekeningnya diblokir mendadak pada hari libur.
Pemblokiran tersebut ternyata merupakan bagian dari kebijakan pengamanan terhadap rekening-rekening pasif atau dormant yang terindikasi berpotensi disalahgunakan. PPATK menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan data dari pihak perbankan untuk mencegah tindak kejahatan keuangan, termasuk risiko peretasan, penipuan daring, dan aktivitas kriminal lainnya.
Pemblokiran dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik pencucian uang maupun penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Rekening dormant dinilai rentan menjadi sasaran aksi kriminal apabila tidak diawasi dengan ketat. Tindakan ini bersifat sementara dan tidak menghilangkan hak kepemilikan atas dana yang ada di dalam rekening tersebut.
Nasabah yang mengalami pemblokiran tetap memiliki kesempatan untuk memulihkan status rekening mereka. Proses reaktivasi dapat dilakukan melalui kantor cabang bank yang bersangkutan, dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. PPATK mengimbau agar masyarakat segera menghubungi pihak bank jika menemukan kendala dan tetap menjaga komunikasi yang aktif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selain langkah pengamanan internal oleh otoritas, masyarakat juga diminta untuk mengambil tindakan pencegahan secara mandiri. Salah satu cara yang disarankan adalah menutup rekening yang sudah tidak aktif dalam jangka waktu lama, untuk menghindari risiko pemanfaatan oleh pihak lain. Pengguna juga diminta tidak sembarangan membagikan data pribadi, terutama kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak terpercaya.
Jika suatu saat menerima transfer dana dari rekening yang tidak dikenal, masyarakat disarankan segera melapor kepada pihak bank maupun aparat penegak hukum agar dapat ditelusuri lebih lanjut.
PPATK menyediakan berbagai kanal pelaporan yang dapat diakses publik, mulai dari email, layanan WhatsApp, hingga call center. Tujuan dari upaya ini adalah untuk memberikan ruang klarifikasi dan perlindungan bagi nasabah yang terkena dampak, sembari terus menjaga integritas sistem keuangan nasional dari praktik yang menyimpang.
Fenomena pemblokiran rekening ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna layanan perbankan agar lebih aktif dalam memantau aktivitas keuangan pribadi serta memahami pentingnya menjaga keamanan rekening, baik dari sisi teknis maupun administratif.(*/edi)