Rudapaksa Siswi SD hingga Hamil Seorag Pria Paruh Baya Ditangkap

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial MJ (55) atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. -Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial MJ (55) atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban adalah siswi kelas 6 SD berusia 13 tahun yang tinggal di lingkungan yang sama dengan pelaku.

Kejadian berlangsung sebanyak tiga kali pada Mei dan Oktober 2024 di sebuah rumah kosong yang terletak di belakang rumah korban. Pelaku melakukan aksinya dengan cara menarik korban ke dalam rumah tersebut ketika korban mengambil mainan. Setelah beraksi, pelaku memberi uang kepada korban dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian itu.

Perubahan perilaku korban sempat menimbulkan kecurigaan keluarga, hingga akhirnya diketahui korban sedang mengandung delapan bulan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada Mei 2025.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku saat memberi makan kambing di sekitar rumah korban pada 22 Mei 2025. Pelaku kini ditahan dan dikenakan pasal perlindungan anak sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan peran aktif masyarakat serta keluarga dalam menjaga keselamatan anak-anak di lingkungan sekitar. (*/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan