Menteri PANRB Tanggapi Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN dari Korpri

SOSOK ; gambar Menpan RB Rini Widyantini.//Foto: Harian--

Radarlambar.bacakoran.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu kajian mendalam sebelum dapat direalisasikan.

 

Menurut Rini, penentuan batas usia pensiun harus mempertimbangkan berbagai aspek dalam manajemen ASN secara menyeluruh, seperti pengembangan karier, peningkatan kompetensi, serta faktor lain yang memengaruhi sistem birokrasi.

 

“Usulan ini sering muncul, namun penerapannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” ujar Rini saat diwawancarai, Jumat (24/5/2025). Ia menambahkan bahwa risiko dari perpanjangan usia pensiun antara lain adalah terganggunya mekanisme karier yang sudah berjalan dan berkurangnya kesempatan regenerasi dalam birokrasi.

 

Rini menegaskan pentingnya memberikan ruang bagi generasi muda untuk masuk dan berkembang di pemerintahan melalui sistem rekrutmen yang sudah berjalan baik saat ini. Regenerasi ini dianggap sebagai bagian krusial dari reformasi birokrasi yang tengah dijalankan.

 

Sampai saat ini, menurut Rini, belum ada koordinasi resmi antara Korpri dan Kementerian PANRB mengenai usulan tersebut. Karena itu, pembahasan lebih lanjut dan melibatkan berbagai pihak sangat diperlukan agar keputusan yang diambil tepat dan komprehensif.

 

Sebelumnya, Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, mengajukan usulan agar batas usia pensiun ASN disesuaikan dengan pangkatnya. Contohnya, pejabat pimpinan tinggi utama diusulkan mencapai usia pensiun 65 tahun, pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I 63 tahun, dan pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II 62 tahun.

 

Sementara itu, untuk eselon III dan IV, batas usia pensiun diusulkan 60 tahun, dan jabatan fungsional utama mencapai 70 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan