BNN Amankan 2 Ton Sabu dari Kapal di Batam, Pengungkapan Terbesar

Polisi Beberkan sejumlah Barang Bukti (BB) Narkotika berupa Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi yang disita Polisi dalam pengungkapan Kasus di Semarang.//Foto:dok Humas Polda Jawa Tengah.--
Radarlambar.bacakoran.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita sekitar 2 ton narkoba jenis sabu dari KM MT Sea Dragon Tarawa yang berlabuh di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, pada Rabu (21/5/2025).
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Marthinus Hukom, menyatakan bahwa ini merupakan pengungkapan terbesar untuk kasus sabu yang pernah dilakukan oleh BNN. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Dalam kasus ini, enam orang ditangkap, yakni dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia. Penangkapan dilakukan di kapal berbendera Indonesia yang berada di perairan utara Tanjung Balai Karimun.
Marthinus menjelaskan, “Para tersangka sedang menjalani proses penyidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Menurutnya, barang bukti yang disita mencapai 67 koli, dengan setiap koli berisi 30 bungkus sabu, sehingga totalnya diperkirakan mencapai 2 ton.
BNN juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Thailand terkait penanganan warga negara asing yang terlibat. Barang bukti saat ini diamankan di kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau di Batam. (*)