Dua Parpol Belum Ajukan Pencairan Bantuan Keuangan

Ilustrasi Dana Hibah-----
BALIKBUKIT - Dari delapan partai politik (Parpol) di Kabupaten Lampung Barat yang akan menerima bantuan keuangan partai politik (Parpol) tahun 2025, hingga Selasa 27 Mei 2025 masih ada dua Parpol lagi yang belum mengajukan usulan.
“Tinggal dua Parpol lagi yang belum mengajukan usulan pencairan bantuan keuangan Parpol yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Nasdem, sementara yang lainnya sudah mengusulkan,” tegas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Burlianto Eka Putra, S.H., Selasa (27/5/2025)
Menurut dia, Pemkab Lampung Barat tahun ini menganggarkan dana bantuan keuangan Parpol ratusan juta, seperti halnya Partai Golkar menerima anggaran Rp65.779.662, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp267.141.576, Partai Gerindra Rp69.850.482, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp45.070.363, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp36.872.849, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp79.552.603, Partai Nasdem Rp42.089.086, serta Partai Demokrat Rp88.408.632.
“Kita berharap kepada Parpol hasil pemilu 2024 yang belum mengajukan usulan agar segera mengajukan pencairan bantuan keuangan Parpol tahun anggaran 2025,” harapnya.
Dijelaskannya, adapun persyaratan administrasi pengajuan bantuan keuangan Parpol antara lain yaitu surat permohonan bantuan keuangan Parpol disampaikan secara tertulis oleh DPD/DPC Parpol tingkat Kabupaten ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris kepada bupati untuk menyalurkan dana bantuan keuangan ke rekening kas umum Parpol dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung Barat dengan menggunakan kop surat dan cap stempel Parpol dengan melampirkan kelengkapan administrasi berupa yaitu SK DPP Parpol yang menetapkan susunan kepengurusan DPD/DPC Parpol tingkat kabupaten yang dilegalisir oleh ketua Umum/Sekjen DPP Parpol atau sebutan lainnya atau legalisir berdasarkan ketentuan AD/ART masing-masing Parpol.
Kemudian, foto copy surat keterangan NPWP, serta surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara Parpol hasil pemilu DPRD kabupaten yang dilegalisir Ketua atau Sekertaris Komisi Pemilihan Umum.
Persyaratan lainnya berupa Nomor Rekening Kas Umum Parpol yang dibuktikan dengan pernyataan pembukuan rekening dari bank yang bersangkutan dan fotocopy buku rekening dan rekening koran, rencana penggunaan dana bantuan keuangan Parpol diprioritaskan untuk pendidikan politik (Mengacu pada Permendagri Nomor38 tahun 2018 pasal 27 dan 28 serta Permendagri Nomor 78 tahun 2020 pasal 28 A ayat 1,2 dan 3).
Masih kata dia, laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Jika persyaratan administrasi pengajuan bantuan keuangan Parpol sudah kita terima maka akan langsung diproses guna dilakukan pencairan,” pungkas dia. (lusiana)