Pegawai Bergaji di Bawah Rp3,5 juta akan Dapat Bantuan Rp150 Ribu

Pegawai bergaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat bantuan subsidi upah selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dan disalurkan pada 5 Juni mendatang. -Ilustrasi Foto CNN Indonesia-
Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer, mulai 5 Juni 2025. Program ini akan berlangsung selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, dan menjadi salah satu dari enam langkah stimulus ekonomi yang disiapkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
menjelaskan bahwa BSU diberikan kepada sekitar 17 juta buruh dan 3,4 juta guru honorer yang menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tempat mereka bekerja. Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp150 ribu per bulan, yang akan dibayarkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total yang diterima sebesar Rp300 ribu.
Pelaksanaan program ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Untuk para buruh, BSU dikelola oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, guru honorer yang menjadi sasaran program berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang diharapkan mampu mempertahankan pertumbuhan ekonomi nasional di atas lima persen. Pemerintah menilai bahwa bantuan langsung kepada masyarakat berpenghasilan rendah menjadi instrumen efektif dalam menjaga konsumsi rumah tangga, terutama di tengah tekanan ekonomi global dan perlambatan investasi.
Selain BSU, terdapat lima insentif lainnya yang diluncurkan pemerintah. Insentif tersebut meliputi potongan harga untuk berbagai moda transportasi, seperti diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, diskon PPN tiket pesawat sebesar 6 persen, dan diskon angkutan laut sebesar 50 persen. Diskon ini berlaku selama dua bulan, bertepatan dengan masa libur sekolah dari awal Juni hingga pertengahan Juli 2025.
Pemerintah juga memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen yang berlaku untuk sekitar 110 juta kendaraan selama periode yang sama. Di bidang energi, sebanyak 79,3 juta rumah tangga pelanggan listrik dengan daya di bawah 1300 VA akan mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Program lainnya mencakup perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi sektor padat karya selama enam bulan, terhitung mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026. Pemerintah juga memperkuat bantuan sosial dengan menambah nominal Kartu Sembako sebesar Rp200 ribu per bulan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama dua bulan, serta menyalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk jumlah KPM yang sama.
Keseluruhan kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan sosial dan ekonomi melalui intervensi fiskal yang terarah. Pemerintah berharap, melalui skema ini, masyarakat bisa tetap produktif, konsumsi rumah tangga terjaga, dan perekonomian nasional tetap tumbuh secara sehat dan inklusif.(*/edi)