Diduga karena Masalah Rumah Tangga, Suami Tega Aniaya Istri hingga Tewas

Rabu pagi itu, suasana di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bandar Lampung berjalan seperti biasa. Warga mengurus dokumen, antre di loket, sebagian memanfaatkan layanan digital. -Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria berinisial Hengki (29), warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, yang diduga menganiaya istrinya hingga tewas.
Korban, Nursilawati (29), ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di atas sepeda motornya di kawasan Komplek Pasar Kota Karang pada Minggu (25/5/2025) dini hari. Warga yang menemukan jasad korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, karena melihat posisi tubuh korban yang terlungkup tidak wajar.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku dan korban sempat terlibat cekcok pada Sabtu malam (24/5), yang diduga dipicu oleh persoalan rumah tangga.
“Pasangan ini diketahui sudah pisah rumah selama tiga bulan. Dari keterangan awal, pertengkaran dipicu karena permintaan pelaku untuk berhubungan badan ditolak oleh korban,” kata Alfret.
Pelaku diduga menunggu korban pulang kerja dan menghadangnya di jalan. Cekcok berujung pada aksi kekerasan. Korban yang tersangkut di sepeda motor kemudian dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian merekayasa kejadian agar tampak seperti kematian mendadak. Ia bahkan menghubungi seorang rekan berinisial R (saat ini berstatus buron) untuk membantu mengangkat jasad korban ke atas motor, lalu meninggalkannya di lokasi kejadian.
“Yang ironis, pelaku juga turut mengurus jenazah korban, bahkan ikut dalam prosesi pemakaman sambil berpura-pura tidak tahu apa-apa,” ujar Alfret.
Namun, kejanggalan terungkap setelah hasil forensik menemukan sisa jaringan kulit manusia di kuku korban. Tes DNA menunjukkan jaringan tersebut cocok dengan bagian tubuh pelaku, yang mengindikasikan korban sempat melakukan perlawanan sebelum tewas.
“Dari hasil pemeriksaan, kuat dugaan penganiayaan ini dilakukan dengan sengaja. Kami masih mendalami apakah ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana,” lanjut Kapolres.
Diketahui, Nursilawati sebelumnya juga pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang diduga dipicu persoalan ekonomi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, pakaian korban, dan sebuah ponsel. Sementara rekan pelaku, R, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, Hengki dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. (*/nopri)