Pemkab Tuba Tata Aset Reforma Agraria Terarah

Pemkab Tulang Bawang mulai mengambil langkah serius dalam penataan ulang aset tanah milik daerah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun fondasi reforma agraria yang transparan, adil,-Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang mulai mengambil langkah serius dalam penataan ulang aset tanah milik daerah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun fondasi reforma agraria yang transparan, adil, dan berkelanjutan.

Wakil Bupati Tulang Bawang, Hankam Hasan, menyebutkan bahwa seluruh aset tanah milik Pemkab akan didata ulang secara menyeluruh. Inventarisasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada aset yang tercecer, tumpang tindih, bahkan berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.

"Kita awali dari dalam dulu. Penataan aset ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk membangun tata kelola pertanahan yang tertib," ujar Hankam saat memimpin rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Rabu (28/5).

Menurutnya, aset yang tidak terkelola dengan baik justru bisa menjadi sumber persoalan. Karena itu, validasi dan pencatatan ulang akan diperketat. Setiap bidang tanah milik Pemkab harus tercatat jelas status, lokasi, dan legalitasnya.

“Jangan sampai ada aset yang tidak jelas ujung pangkalnya. Kita ingin pembangunan berjalan di atas pijakan hukum yang kuat,” tegasnya.

Penataan ini juga bertujuan memperkuat pengawasan terhadap aset milik daerah dan mendukung pembangunan yang terarah. Hankam berharap langkah ini menjadi pintu masuk bagi percepatan reforma agraria yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama soal kepastian hukum atas tanah.

Ia pun menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Kantor Pertanahan Tulang Bawang dan unsur GTRA lainnya. "Harus ada sinergi yang kuat, sistematis, dan sesuai aturan. Ini bukan kerja satu dua hari, tapi proses berkelanjutan," tambahnya.

Tak hanya bicara soal penataan administratif, Wabup juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan sosial. Menurutnya, reforma agraria harus berpihak pada rakyat kecil dan tidak boleh menjadi sumber ketimpangan baru.

"Penataan aset bukan semata soal angka dan peta. Ini soal keadilan, soal bagaimana tanah bisa menjadi alat pemerataan," tutupnya.

Langkah ini mendapat respons positif dari sejumlah pihak, yang menilai Pemkab mulai menunjukkan keseriusan dalam mengelola aset negara secara profesional dan berorientasi pada masa depan. (*/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan