Dana Kelurahan Terealisasi 50 Persen

Ilustrasi Dana Kelurahan--
BALIKBUKIT - Tahun 2025 ini, Pemerintah Pusat akan mengalokasikan dana kelurahan sebesar Rp1 miliar untuk Kabupaten Lampung Barat.
Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumadi, S.I.P, M.M., mengungkapkan untuk dana kelurahan, tahun ini Lampung Barat akan menerima kucuran dana kelurahan sebesar Rp1 miliar dari pemerintah pusat.
“Dari jumlah dana kelurahan yang akan diterima Lampung Barat sebesar Rp1 miliar, hingga akhir Mei pemerintah pusat sudah merealisasikan sebesar Rp500 juta atau 50 %,” ungkap Sumadi.
Dipaparkannya, dana kelurahan sebesar Rp1 miliar akan dialokasikan untuk lima kelurahan, yaitu Kelurahan Pajarbulan Kecamatan Waytenong, Kelurahan Tugu Sari Kecamatan Sumberjaya, Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balikbukit, Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit, serta Kelurahan Sekincau Kecamatan Sekincau.
“Jadi ada lima kelurahan yang akan menerima dana kelurahan yang bersumber dari APBN tersebut,” kata dia.
Seraya menambahkan, untuk peruntukkan dana kelurahan disesuaikan dengan rencana kegiatan yang telah ditentukan oleh pihak kelurahan. “Kita berharap dana kelurahan ini bermanfaat untuk kemajuan kelurahan,” kata dia
Sumadi juga mengingatkan bahwa pelaksanaan dana kelurahan harus mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
“Kami mendorong setiap kelurahan membentuk tim pengelola kegiatan yang profesional dan melibatkan unsur masyarakat. Laporan pertanggungjawaban juga harus lengkap dan tepat waktu,” tegasnya.
Keberadaan dana kelurahan diharapkan mampu mempersempit kesenjangan antara desa dan kelurahan, yang selama ini dianggap kurang mendapatkan dukungan anggaran seperti Dana Desa. Selain itu, kelurahan juga didorong untuk mulai menyusun program inovatif berbasis potensi lokal.
“Semoga dana ini menjadi pemicu semangat baru untuk meningkatkan kualitas hidup warga kelurahan, khususnya dalam hal infrastruktur dasar dan pemberdayaan ekonomi lokal,” pungkas Sumadi. (lusiana)