Uang Saku Rapat dan Paket Data untuk PNS Dihapus Mulai 2026

Gaji PNS-Ilustrasi @Budi Setiawan-
Radarlambar.bacakoran.co -Pemerintah resmi menetapkan perubahan besar dalam sistem pengeluaran anggaran untuk aparatur sipil negara (ASN). Mulai tahun anggaran 2026, dua komponen biaya yang selama ini rutin diberikan—uang saku rapat harian di luar kantor (paket fullday) dan tunjangan paket data/komunikasi—akan dihapus.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah menghentikan pembayaran uang saku untuk jenis rapat fullday, yakni rapat minimal delapan jam yang tidak mengharuskan peserta menginap.
Sebelumnya, pemerintah sudah lebih dulu menghapus uang saku untuk rapat halfday sejak tahun anggaran 2025. Dengan begitu, ke depan, hanya kegiatan rapat fullboard—yang berlangsung seharian dan mewajibkan peserta menginap—yang tetap mendapatkan uang saku.
Pada tahun 2025, besaran uang saku untuk rapat fullday masih berlaku sebesar Rp95.000 per orang per hari. Namun mulai 2026, tunjangan tersebut akan dihilangkan sebagai bagian dari penyederhanaan dan efisiensi anggaran.
Tak hanya soal rapat, pemerintah juga menghentikan pemberian tunjangan paket data dan komunikasi yang sempat diberlakukan selama masa pandemi Covid-19. Saat itu, tunjangan ini dianggap relevan karena banyak aktivitas kerja berlangsung secara daring. Namun kini, dengan situasi pandemi yang telah berlalu, pemberian tunjangan ini dinilai tidak lagi sesuai kebutuhan.
Selama 2025, tunjangan paket data diberikan sebesar Rp400.000 per bulan untuk pejabat eselon I dan II, serta Rp200.000 untuk eselon III. Mulai tahun berikutnya, biaya tersebut tidak akan lagi dialokasikan.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai bagian dari upaya pengetatan dan efisiensi anggaran negara, sekaligus memastikan bahwa pengeluaran kementerian dan lembaga tetap terarah dan efektif. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat sasaran, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. (*)