Bolehkah Daging Kurban Diberikan kepada Tetangga Nonmuslim? Ini Penjelasan Ulama

Ilustrasi Penjualan Hewan Qurban-----
Radarlambar.bacakoran.co- Setiap Iduladha, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah.
Hewan ternak seperti kambing, sapi, atau domba disembelih, kemudian dagingnya dibagikan kepada yang membutuhkan. Namun, pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah: bolehkah daging kurban diberikan kepada tetangga nonmuslim?
Pertanyaan ini telah menjadi bahan kajian para ulama sejak dahulu. Dalam praktiknya, ada perbedaan pendapat di kalangan mazhab, tergantung pada bagaimana mereka memahami posisi ibadah kurban dalam syariat Islam serta konteks sosial yang mengiringinya.
Sebagian ulama, termasuk dari mazhab Syafi’i, menyatakan bahwa pemberian daging kurban kepada nonmuslim dibolehkan, selama itu termasuk dalam kategori kurban sunnah.
Pandangan ini juga ditegaskan oleh sejumlah tokoh ulama klasik yang menjelaskan bahwa daging kurban dapat dinikmati sebagaimana makanan biasa, tanpa ada batasan agama bagi penerimanya. Pemberian daging kurban kepada nonmuslim bahkan dipandang sebagai bentuk sedekah sunnah dan sarana mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat majemuk.
Pendapat ini didasarkan pada pemahaman bahwa Iduladha, meskipun berbentuk ibadah ritual, juga memiliki aspek sosial yang kuat. Daging kurban tidak hanya untuk dinikmati oleh keluarga yang berkurban, tetapi juga oleh kerabat, tetangga, dan orang-orang yang membutuhkan, termasuk mereka yang berbeda keyakinan, selama niat pemberiannya adalah berbagi kebaikan.
Namun, mazhab Maliki dan Hanafi memiliki pandangan berbeda. Keduanya beranggapan bahwa daging kurban tidak semestinya diberikan kepada nonmuslim. Hal ini karena kedua mazhab tersebut tidak membedakan antara kurban wajib dan sunnah. Dengan pemahaman ini, kurban dipandang setara dengan zakat, yang penggunaannya telah diatur secara ketat, dan tidak boleh diberikan kepada mereka yang tidak berhak menurut syariat.
Dengan adanya perbedaan ini, umat Islam memiliki pilihan untuk mengikuti pendapat yang dianggap paling sesuai dengan keyakinan dan kondisi sosial di sekitarnya. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang plural, sejumlah kalangan lebih condong pada pendapat yang membolehkan, dengan pertimbangan nilai-nilai toleransi dan ukhuwah insaniyah.
Sebagai ibadah yang sarat makna spiritual dan sosial, kurban menjadi momentum bagi umat Islam untuk menunjukkan kasih sayang, kepedulian, dan semangat berbagi, tidak hanya kepada sesama muslim, tetapi juga kepada seluruh lapisan masyarakat.(*)