Pekan Depan, SK PPPK Tahap I Dibagikan

Ilustrasi Pembagian SK PPPK-----
BALIKBUKIT - Harapan ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lampung Barat segera berbuah manis. Setelah melalui proses panjang mulai dari seleksi administrasi, uji kompetensi, hingga validasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 274 calon PPPK tahap I tahun 2024 akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka pada pekan depan.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Mazdan, S.Sos., M.M., yang menyebut bahwa seluruh berkas administrasi dan teknis telah rampung. Saat ini, proses tinggal menunggu waktu untuk penyerahan SK kepada para penerima.
”Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK sudah selesai diproses dan akan kita dibagikan minggu depan,” ujar Mazdan.
Ia menambahkan, BKN telah resmi menerbitkan 274 Nomor Induk Pegawai PPPK (NIPPPK) untuk formasi tahun 2024 tahap I. Ini merupakan langkah konkret dalam upaya menata dan memperkuat formasi ASN, terutama di sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis.
Dari total 275 peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus dan telah diusulkan ke BKN, terdapat satu orang peserta atas nama Karyawati, yang seharusnya mengisi formasi guru di SDN 2 Kenali, dinyatakan gugur karena meninggal dunia sebelum NIPPPK sempat diterbitkan.
”Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta yang meninggal dunia tidak bisa diterbitkan NIP-nya, dan posisi tersebut juga tidak dapat digantikan oleh peserta lain,” jelas Mazdan.
Menurut Mazdan, penambahan jumlah ASN melalui skema PPPK ini merupakan salah satu solusi atas kekurangan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah, terutama di sektor yang langsung bersentuhan dengan pelayanan publik.
”Selama ini kita masih mengalami kekurangan cukup signifikan, khususnya untuk guru, tenaga medis, dan staf teknis. Jadi, hadirnya PPPK ini sangat kita butuhkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran PPPK tidak hanya menambah jumlah tenaga kerja, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat. Apalagi dengan adanya regulasi yang lebih terarah, proses rekrutmen PPPK dinilai lebih transparan dan akuntabel dibanding sebelumnya.
Setelah SK dibagikan, para PPPK akan langsung ditempatkan di unit kerja yang telah ditentukan sejak proses seleksi berlangsung. Penempatan ini tidak bisa diubah, karena telah sesuai dengan formasi yang dilamar dan telah disetujui oleh BKN.
”SK ini menjadi dasar legal formal untuk memulai tugas mereka secara resmi sebagai PPPK. Setelah itu, mereka akan langsung bekerja sesuai lokasi dan bidang tugas yang ditetapkan,” papar Mazdan.
Dengan akan dibagikannya SK pengangkatan pekan depan, Pemkab Lampung Barat menunjukkan komitmennya dalam mempercepat reformasi birokrasi dan memperkuat sistem pelayanan publik di daerah. (lusiana)