Potensi Tunggakan Pajak Kendaraan di Pesbar Tembus Rp39 Miliar

Kepala UPTD Wilayah IX Kabupaten Pesbar, Mustapa Kamil, S.H., M.M.--
Radarlambar.bacakoran.co – Potensi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencapai angka yang cukup signifikan, yakni sekitar Rp39 miliar. Jumlah ini berasal dari kendaraan dinas (randis) maupun kendaraan milik perorangan yang belum melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.
Kepala UPTD Wilayah IX Kabupaten Pesbar, Mustapa Kamil, S.H., M.M., mengatakan, hingga pertengahan tahun 2025, angka tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pesbar berdasarkan data yang ada di kantor Samsat Pesbar ini masih didominasi oleh kendaraan milik pribadi. Tercatat sebanyak 25.944 unit kendaraan perorangan di Pesbar belum membayar PKB.
“Sementara itu, kendaraan dinas yang menunggak sebanyak 129 unit. Jika dijumlahkan, maka total kendaraan yang belum melaksanakan pembayaran pajak mencapai 26.073 unit,” kata Mustapa, Kamis, 12 Juni 2025.
Dijelaskannya, potensi tunggakan pajak ini cukup besar, hal ini tentu menjadi perhatian bersama, baik pemerintah daerah maupun masyarakat itu sendiri. Dari total kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Pesbar yang tercatat sebanyak 429 unit, terdiri atas 280 unit kendaraan roda dua (R2) dan 149 unit kendaraan roda empat (R4), dari jumlah itu hanya 300 unit yang aktif membayar pajak kendaraan bermotor.
“Rinciannya, 194 unit merupakan R2 dan 106 unit R4. Dengan demikian, tingkat kepatuhan randis dalam membayar pajak berada di angka 69,93 persen. Namun, masih terdapat 129 unit randis yang belum membayar pajak, terdiri dari 86 unit R2 dan 43 unit R4,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi ini juga merupakan salah satu persoalan yang tidak hanya terjadi di Pesbar, tetapi juga di sejumlah daerah lain. Karena itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pesbar untuk mencari solusi terkait kendala pembayaran pajak pada kendaraan dinas.
“Permasalahan ini harus di pecahkan bersama, sehingga kedepan ada solusinya dengan harapan semua randis tersebut dapat terus aktif membayar pajak kendaraan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk kendaraan perorangan, jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan kendaraan dinas. Berdasarkan data yang ada di kantor Samsat Pesbar, total kendaraan milik pribadi yang tercatat mencapai 39.093 unit, terdiri dari 35.535 unit kendaraan roda dua dan 3.558 unit kendaraan roda empat. Namun sayangnya, tingkat kepatuhan pembayaran PKB di kalangan masyarakat masih rendah.
“Hanya sekitar 13.149 unit kendaraan yang tercatat aktif membayar pajak, dengan rincian 10.927 unit R2 dan 2.222 unit R4. Dengan kata lain, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan pribadi hanya sebesar 33,64 persen,” ungkapnya.
Masih kata dia, angka ini tentu sangat disayangkan, karena menunjukkan bahwa lebih dari separuh kendaraan pribadi di Pesbar tidak patuh dalam membayar pajak. Jumlah tunggakan kendaraan pribadi mencapai 25.944 unit, yang terdiri dari 24.608 unit R2 dan 1.336 unit R4. Jika dilihat dari persentase, maka tunggakan dari kendaraan pribadi mencapai 66,36 persen.
“Ini menunjukkan bahwa jumlah kendaraan pribadi yang menunggak jauh lebih besar, sehingga memberikan kontribusi terbesar terhadap total potensi tunggakan PKB di wilayah ini,” katanya.
Ditambahkannya, dampak dari tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor ini sangat besar terhadap potensi penerimaan daerah. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup penting, dan jika tingkat kepatuhan rendah, maka hal itu akan menghambat pembangunan dan pelayanan publik.
“Berdasarkan penghitungan kami, potensi tunggakan yang ada saat ini diperkirakan mencapai Rp39 miliar. Ini adalah angka yang besar dan seharusnya bisa membantu pembiayaan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya,” tegas Mustapa.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih peduli dan taat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Apalagi, saat ini Pemerintah Provinsi Lampung tengah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak. Program pemutihan ini masih berlangsung dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.