Guru ASN-PPPK di Pagardewa Diminta Tidak Dipindahkan

03022024--

PAGARDEWA - Sekolahan di Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Lampung Barat jangan terkesan hanya di jadikan tempat para pengajar alias guru sekolah untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau meraih status ASN atau juga P3K yang saat ini masih jadi impian para tenaga honorer. 

Sebagai mana permintaan salah satu peserta Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Pagardewa tahun 2024 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 yang dipimpin langsung Pj Bupati Drs. Nukman, M.M., di Pemangku Talang Karuhun, Pekon Pagardewa, Kecamatan Pagardewa,  Jum’at 2 Februari 2024. 

 Dalam permintaannya sang guru berharap supaya guru atau pegawai yang saat ini berstatus ASN atau P3K untuk kembali ditempatkan di kecamatan itu.

Sebab, kata dia, belajar dari pengalaman yang lalu banyak ASN yang berdomisili dari luar Kecamatan Pagardewa hanya mampu bertahan satu tahun  lalu pindah.

Karena itulah permintaannya kedepannya agar khusus Pagardewa supaya para ASN atau P3K merupakan guru yang berdomisili wilayah Kecamatan Pagardewa atau sekolah induk masing-maasing. 

Sementara dalam sambutannya Pj Bupati Lambar Drs. Nukman, M.M., menyampaikan bahwa di dalam Musrenbang ini pastinya akan menghasilkan program yang menjadi bahan acuan dalam menyusun program pembangunan di kecamatan. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan