Cegah Karhutla, KPH Pesbar Intensifkan Patroli-Edukasi Masyarakat

Kepala UPTD KPH Pesbar, Dadang Trianahadi--
PESISIR TENGAH - Menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap terjadi saat musim kemarau, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengintensifkan berbagai langkah antisipatif. Melalui jajaran Polisi Hutan (Polhut) serta penyuluh kehutanan, KPH Pesbar aktif melakukan patroli rutin ke sejumlah wilayah rawan karhutla dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para petani yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan.
Kepala UPTD KPH Pesbar, Dadang Trianahadi, S.P., M.M., mengaku berdasarkan pemantauan melalui sistem deteksi dini berbasis satelit milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yakni aplikasi Sipongi, hingga pertengahan bulan Juni 2025, belum terdeteksi adanya titik panas (hotspot) maupun kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Pesbar.
“Sejauh ini kondisi tutupan lahan masih dalam kategori aman. Berdasarkan informasi dari BMKG, kita juga masih berada dalam periode kemarau basah, artinya intensitas hujan meskipun tidak tinggi, masih cukup terjadi di beberapa wilayah,” kata Dadang.
Kendati demikian, lanjutnya, kondisi cuaca yang masih relatif lembap bukan menjadi alasan untuk mengendurkan kewaspadaan. KPH Pesbar tetap menjalankan patroli secara konsisten serta memperkuat peran penyuluhan kepada masyarakat. Fokus utama diarahkan kepada warga yang mengelola kebun di kawasan hutan produksi terbatas, hutan lindung, maupun yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
“Kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar masih sering dilakukan oleh sebagian petani, terutama saat memasuki masa tanam,” jelasnya.
Padahal, kata dia, tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan lingkungan. Karena itu, pihaknya terus mengingatkan agar masyarakat tidak lagi menggunakan metode pembakaran lahan, baik untuk keperluan perkebunan maupun alasan lainnya. Pihaknya tidak hanya menyampaikan imbauan, tetapi juga menjelaskan secara rinci mengenai risiko dan konsekuensi hukum dari tindakan membakar hutan dan lahan. Undang-undang sudah mengatur sanksi tegas bagi pelaku pembakaran, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.
“Pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat represif atau penegakan hukum semata, tetapi juga edukatif. KPH Pesbar membuka ruang dialog dengan masyarakat agar dapat memahami kebutuhan mereka, serta mencari solusi bersama dalam mengelola lahan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Ditambahkannya, selain patroli dan sosialisasi, UPTD KPH Pesbar juga terus memantau perkembangan cuaca serta potensi perubahan pola iklim yang dapat memicu kekeringan ekstrem. Dengan berbekal data dari BMKG dan KLHK, pihaknya bisa lebih cepat mengambil langkah taktis apabila ditemukan indikasi peningkatan suhu dan penurunan curah hujan yang signifikan.
“Kesiapsiagaan harus kita jaga sepanjang waktu. Perubahan iklim saat ini tidak bisa diprediksi secara konvensional, sehingga kita wajib selalu waspada. Sekalipun saat ini masih tergolong musim kemarau basah, bukan tidak mungkin cuaca bisa berubah cepat dalam beberapa minggu ke depan,” pungkasnya. (yayan/*)