Pelaku Kejahatan Modus Hipnotis di Lampung Barat Berhasil Ditangkap

Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat bekerjasama dengan Tim Polda Lampung berhasil menangkap empat orang pelaku penipuan dengan modus hipnotis yang beraksi di Lambar. Para pelaku ditangkap di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung pada Sabtu 03 Februari--

BALIKBUKIT - Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat bekerjasama dengan Tim Tekab 308 Polda berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis yang sebelumnya sempat heboh di jagat maya setelah pelaku beraksi di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat, pada Rabu 31 Januari 2024 lalu.

Dalam ungkap kasus ini, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku yaitu Yogi Permana Bin Iyan (26) warga Desa Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Ferdi Diko Ilham Bin Zanar Tanjung (47) yang juga warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Ajiswar Bin Yarnis (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat dan Suryanto Bin Khuirudin (47) warga Desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Lombok Timur.

Keempat pelaku itu ditangkap di sebuah hotel di jalan Ikan Kakap No.25, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung pada Sabtu tanggal 03 Februari 2023 sekira pukul 02:00 WIB.

Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mengatakan pasca menerima laporan adanya aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa, pihaknya langsung bergerak untuk melacak keberadaan pelaku.

Hingga pada dini hari Sabtu (3/2/2024) pihaknya berkoordinasi dengan Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Lampung Kompol M. Ali Muhdori untuk meminta bantuan back up dan di turunkan tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung yang dipimpin oleh AKP Jonnifer Yolanda untuk bersama-sama dengan tim Tekab 308 Polres Lambar mendatangi tempat persinggahan para pelaku di sebuah hotel.

“Total ada empat orang pelaku. Mereka diamankan di sebuah hotel di Bandar Lampung. Hasil interogasi mereka mengakui telah melancarkan aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa pada Rabu lalu, selanjutnya mereka langsung kita amankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan,” ungkap Juherdi.

Keempat pelaku, terusnya, sempat dibawa ke Polda Lampung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, yang kemudian setelah pemeriksaan selesai pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lambar untuk mejalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Juherdi menambahkan sejumlah barang bukti yang diamankan ialah satu unit kendaraan R4 jenis avanza warna silver, satu buah benda berbentuk seperti batu warna merah, empat paperbag erafone warna merah, empat buah dompet, empat buah jam tangan, satu buah buku rekening BRI, satu buah rekening BCA, satu buah buku rekening Bank Aceh, tiga jenis HP nokia cengpo, empat unit HP android merk Oppo (kondisi baru), dua unit HP android Oppo terpakai, satu unit hp realme, satu buah tas kulit warna coklat, dua tas selempang kulit, dua buah kacamata.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.

Sekadar diketahui, jagat maya dihebohkan dengan aksi hypnotist atau hipnotis, yang terjadi di wilayah Liwa, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat, pada Rabu 31 Januari 2024.

Berikut pesan berantai melalui WhatshApp maupun baik melalui Snap atau status maupun WAG (WhatshApp Group).

“Info hari ini untuk sodara semua yg ada di Liwa dan sekitarnya telah terjadi penghipnotisan terhadap salah satu warga Liwa, ciri pelaku berpakaian kemeja pink, berbadan gemuk, berkulit hitam, berkepala botak, berkaca mata mengaku orang Malaysia, pelaku telah mendapatkan uang hipnotis tersebut senilai 28 juta pengambilan sudah di berbagai tempat salah satunya di Yogi CELL, untuk soadara bisa berhati hati kemungkinan pelaku Masih di area Liwa ini,”. (*) 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan