IRTP Harus Pastikan Keamanan Pangan

04022024--

BALIKBUKIT - Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) harus benar-benar memenuhi keamanan pangan dalam memasarkan produknya.

Kepala Dinkes Lampung Barat dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., mengatakan,  setiap tahunnnya pihaknya memberikan penyuluhan keamanan pangan merupakan salah satu komponen komitmen yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha setelah mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT).

Dikatakan Wawan, pemilik atau penanggung jawab industri rumah tangga pangan wajib mendapatkan penyuluhan keamanan pangan dalam memulai usaha produksi pangan industri rumah tangga. "Ini agar mampu menghasilkan produk pangan yang aman, bermutu, dan layak dikonsumsi, serta tidak membahayakan kesehatan," ujarnya.

Terusnya, bertolak dari kondisi tersebut, maka dipandang perlu untuk dilakukan kegiatan Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pemilik atau Penanggung Jawab IRTP Lampung Barat. 

Tujuannya, sambung Wawan, adalah meningkatkan pengetahuan pemilik atau penanggung jawab IRTP tentang keamanan pangan agar mampu menghasilkan produk pangan yang aman, bermutu, dan layak dikonsumsi. "Selain itu juga sebagai wujud pemenuhan komitmen pelaku usaha terhadap penerbitan izin SPPIRT melalui OSS," pungkasnya.  (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan