Pencairan Dana Hibah Parpol 2025 di Pesbar Hampir Tuntas

Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Pesisir Barat, Lisa Kustina.--
PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat demokrasi lokal melalui dukungan anggaran kepada partai politik (parpol) yang memiliki kursi di legislatif. Melalui dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, delapan dari sembilan partai politik telah menerima bantuan keuangan sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan politik di daerah.
Tapi, hingga pekan terakhir Juni 2025, satu partai politik masih belum menerima pencairan dana hibah itu karena sedang dalam proses administrasi pengajuan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Lisa Kustina, S.Pd., mendampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pesbar, Syahrial Abadi, S.Sos., M.M., Rabu, 25 Juni 2025.
“Keseluruhan, dari sembilan partai politik yang menjadi penerima dana hibah, delapan partai sudah kami realisasikan bantuannya. Hanya satu partai yang masih dalam proses pengajuan, yakni Partai Gerindra. Kita harap pada Rabu, 25 Juni 2025, seluruh dokumen administrasi bisa selesai, sehingga dana bisa langsung dicairkan,” kata Lisa Kustina.
Dijelaskannya, pemberian dana hibah ini tetap merujuk pada Keputusan Bupati Pesisir Barat Nomor: B/122/KPTS/V.05/HK-PSB/2025 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2025. Dalam regulasi tersebut, besaran dana hibah ditentukan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, dengan nilai bantuan per suara sebesar Rp4.190.
“Dengan dasar keputusan itu, dana hibah yang diberikan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menunjang aktivitas kelembagaan partai politik, sekaligus wujud nyata dukungan terhadap sistem demokrasi di tingkat lokal,” jelasnya.
Masih kata dia, untuk jumlah bantuan dana hibah yang diberikan kepada masing-masing partai politik penerima tersebut antara lain Partai Nasional Demokrat (NasDem) menjadi penerima bantuan tertinggi dengan perolehan suara sebanyak 21.176 suara. Dana hibah yang diterima partai ini mencapai Rp88.727.440. Kemudian, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menempati posisi kedua dengan raihan 16.680 suara, berhak atas bantuan senilai Rp69.889.200.
“Diposisi ketiga, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memperoleh 13.682 suara menerima dana sebesar Rp57.327.580. Disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang meraih 9.420 suara dengan total bantuan Rp39.469.800,” katanya.
Selanjutnya, Partai Golkar memperoleh 8.199 suara dan menerima bantuan senilai Rp34.353.810. Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 7.252 suara menerima bantuan sebesar Rp30.385.880. Partai Gerindra, meskipun saat ini masih dalam proses pencairan, telah tercatat memperoleh 5.524 suara dan akan menerima bantuan sebesar Rp23.145.560, serta Partai Demokrat mengantongi 5.061 suara dan menerima dana hibah sebesar Rp21.205.590.
“Terakhir, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan raihan 4.220 suara mendapat alokasi bantuan sebesar Rp17.681.800. Jika dijumlahkan, total dana hibah yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Pesbar kepada sembilan partai politik tersebut mencapai Rp382.186.660,” jelasnya.
Masih kata dia, dana tersebut merupakan bagian dari belanja hibah daerah yang dialokasikan setiap tahunnya untuk mendukung kinerja partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsi strategisnya, seperti pendidikan politik masyarakat, kaderisasi, serta partisipasi aktif dalam pembangunan. Proses penyaluran bantuan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setiap partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut sesuai peraturan yang ada.
“Selain pencairan, penting juga untuk kami ingatkan bahwa seluruh partai penerima wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah yang telah diterima. Ini agar pengelolaan dana publik benar-benar digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan fungsi partai, terutama dalam memberikan pendidikan politik yang sehat kepada masyarakat,” pungkasnya.(yayan/*)