RAT Jadi Cermin Transparansi, 41 Koperasi di Lambar Sudah Lapor

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Tri Umaryani. - -Foto Lusiana.--
Radarlambar.bacakoran.co - Koperasi sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan terus didorong untuk lebih transparan dan profesional. Di Kabupaten Lampung Barat, dari total 56 koperasi aktif, hingga akhir Juni 2025 tercatat baru 41 koperasi yang telah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2024.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Lampung Barat, Tri Umaryani, S.P., M.Si., menyampaikan apresiasi bagi koperasi yang telah menyelesaikan RAT, namun sekaligus menyuarakan keprihatinan atas 15 koperasi yang belum menjalankan kewajiban tersebut.
“RAT bukan sekadar agenda tahunan formal, tetapi pilar utama dari akuntabilitas dan tata kelola koperasi yang sehat. Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh koperasi, sehingga seharusnya tidak ada alasan lagi untuk menunda,” ujar Tri Umaryani, kemarin.
Menurut dia, Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah forum strategis di mana pengurus koperasi menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada seluruh anggota mulai dari laporan keuangan, program kerja, hingga evaluasi pencapaian. Dari sinilah anggota dapat mengevaluasi kinerja pengurus dan menentukan arah kebijakan koperasi ke depan.
Tri menekankan, RAT adalah fondasi dari kepercayaan anggota. Ketika koperasi abai dalam pelaksanaan RAT, bukan hanya melanggar aturan, tapi juga menciptakan keraguan terhadap integritas pengelolaan koperasi.
“Koperasi bukan milik pengurus, tapi milik seluruh anggota. RAT adalah ruang partisipatif dan transparan di mana suara setiap anggota dihargai,” tegasnya.
Menjawab tantangan zaman dan kompleksitas anggota koperasi yang kian beragam, Diskopdag membuka opsi pelaksanaan RAT secara fleksibel yaitu Koperasi besar dengan anggota di atas 500 orang dapat menyelenggarakan RAT secara berkelompok, agar lebih efisien dan efektif. Lalu, Koperasi yang memiliki fasilitas digital dan kemampuan IT yang cukup, didorong melaksanakan RAT secara daring melalui video konferensi.
“Digitalisasi memungkinkan koperasi tetap berjalan meski dalam keterbatasan waktu atau jarak. Tidak harus selalu tatap muka, yang penting akuntabilitasnya tetap terjaga,” kata Tri.
Lanjut dia, Diskopdag juga memberi perhatian khusus pada koperasi dengan jenis usaha simpan pinjam (KSP) dan pembiayaan syariah (KSPPS) yang mengelola modal besar. Koperasi dengan aset di atas Rp5 miliar diwajibkan untuk menjalani audit eksternal oleh Akuntan Publik. Hasil audit dan laporan RAT-nya wajib dilaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM serta ke Diskopdag Lampung Barat maksimal 30 hari setelah RAT digelar.
Dengan pelaksanaan RAT yang tepat waktu dan transparan, Diskopdag berharap koperasi-koperasi di Lampung Barat bisa menunjukkan performa yang lebih profesional, sekaligus memperkuat peran mereka sebagai penggerak ekonomi lokal.
“RAT bukan hanya kewajiban administratif, tapi momentum strategis untuk merancang masa depan koperasi. Jika tata kelola koperasi baik, dampaknya akan langsung dirasakan oleh para anggota,” tutur Tri penuh harap.
Ia mengimbau agar 15 koperasi yang belum melaksanakan RAT segera menjadwalkan rapat, sebelum batas waktu berakhir. Koperasi yang gagal memenuhi ketentuan bisa menghadapi sanksi administratif, hingga pencabutan izin operasional.
"Mari kita jadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang tidak hanya survive, tapi juga bertumbuh, tangguh, dan modern. RAT adalah langkah awal untuk mewujudkannya," pungkas dia. (lusiana)